9 Perambah Hutan di Pulau Rupat Ditetapkan Tersangka
BENGKALIS, RIAULINK.COM - Polres Bengkalis menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat ini 9 orang tersebut sudah diamankan di Polres Bengkalis beserta barang bukti.
Kesembilan orang tersebut tertangkap saat sedang melakukan aktivitas perambahan di kawasan hutan konsesi PT SRL kelurahan tanjung Kapal, Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Diantaranya AD alias Panjul, Pal alias Kadek, BG, BD, HA, ER, BS, PN dan IS. Diantara pelaku merupakan warga Rupat.
AKBP yusup Rahmanto didampingi Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan dan Kanit Tipiter IPTU Gunawan menjelaskan, pada Sabtu pagi sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada aktifitas perambahan hutan, berkat informasi itu opsnal satreskrim Polres Bengkalis menuju lokasi tempat kejadian tersebut.
"Pada pukul 13.00 WIB tim sampai di lokasi yang dimaksud, tim berhasil mengamankan sembilan orang yang sedang bekerja merambah hutan dengan cara menggunakan mesin," ungkap Yusup, Senin (29/7/2019).
Selain berhasil mengamankan pelaku, tim juga mengamankan barang bukti kayu yang sudah diolah, sekitar 2 kubik, 3 unit mesin candak, 3 buah jerigen 5 liter berisikan minyak oli bekas, 3 pilah parang, 3 unit HP, 1 unit speda kargo, 1 unit speda ontel dan 5 speda motor.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
"Masing-masing keterangan pelaku mereka memiliki peran masing-masing, ada tukang mesin dan tukang lansir kayu. Pemodalnya dan kepala rombongan saudara AD alias Panjul terang Kapolres Bengkalis.
Mereka mengaku baru sepekan melakukan aktivitas perambahan hutan. Hasil kayu yang sudah diolah akan dijual untuk keperluan masyarakat Pulau Rupat.
"Pelaku dijerat dengan pasal 98 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) huruf b Jo pasal 84 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kemudian pasal 98 ayat (1) huruf a dan C UU RI dukung nomor 18 tahun 2013 tentang dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, " Terang AKBP Yusup Rahmanto.(fen)
Tulis Komentar