Hukrim

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kampar Ditangkap di Purwokerto

KAMPAR, RIAULINK.COM - Seorang mantan Kepala Desa di Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir, ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar pada Ahad (28/7/2019) kemarin.

Mantan Kades ini ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap APBDes Tahun Anggaran 2016.

Tersangka kasus korupsi dana desa ini adalah MI (50), mantan Kades Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. MI ditangkap oleh Unit Tipikor saat berada di kampung halamannya di daerah Purwokerto Jawa Tengah.

Atas perbuatannya ini tersangka IM telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp316 juta dan akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, bahwa pada tahun 2016 Desa Gerbang Sari menerima Dana Desa yang berasal dari APBN TA 2016 sebesar Rp616.644.000 dan Anggaran Dana Desa senilai Rp385.389.300. 

Terhadap dana tersebut dialokasikan untuk fisik dan non fisik, dimana setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang besifat fiktif dan tidak terealisasikan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp316.031.000.

Penyidik dari Unit Tipikor Polres Kampar juga telah mengantongi barang bukti berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes TA. 2016, buku tabungan simpeda dan Print Out Rekening Korannya.

Selanjutnya Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri untuk melakukan penangkapan terhadap MI selaku Mantan Kepala Desa Gerbang Sari TA. 2016 ini.

Kemudian pada Sabtu (27/7/2019) Tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Charles Nainggolan bersama Unit Tipikor berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan melalui jalan darat menuju Purwokerto Jawa Tengah.

Selanjutnya pada Ahad (28/7/2019) tim melakukan pencarian kembali terhadap tersangka dengan berkoordinasi dengan Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya, dan sekira pukul 15.50 WIB, tersangka MI berhasil diamankan untuk dibawa ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim AKP Fajri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan mantan Kades Gerbang Sari ini.

"Saat ini, tersangka masih dalam perjalanan menuju Polres Kampar bersama anggota Unit Tipikor yang menangkapnya dari Wilayah Purwokerto Jawa Tengah," ungkapnya, Senin (29/7/2019). (wan)