Hukrim

Di Bengkalis, Senjata Api Digerinda, 1,2 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diblender

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan permusnahan barang bukti bukti sebanyak  1,29 Kg sabu, ekstasi, dan senpi. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (17/7/2019).

Adapun kasus yang ditangani dilakukan pada periode bulan November 2018 hingga Juli 2019, di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan jumlah perkara sebanyak 271 kasus.

Pemusnahan barang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto, SH, MA.

Tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Syahrizal, perwakilan Dinas Kesehatan serta para kepala seksi di jajaran Kejari Bengkalis.

Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto SH MH mengatakan, kegiatan pemusnahan ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2019. Inti dari pelaksanaan pemusnahan ini menurut Heru, kejaksaan Bengkalis berkomitmen dalam upaya penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan Narkoba, seperti jenis sabu, ekstasi dan lainya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum atas sinergitas yang telah terjalin," ujar Heru Winoto Kajari Bengkalis.

Adapun barang bukti yang dilakukan permusnahan adalah, 1.295,58 gram sabu dan sebanyak 556 paket dengan cara diblender, serta dilarutkan ke dalam air selanjutnya dibuang. Sementara untuk barang bukti pil ekstasi sebanyak 241,05 butir, pil Hp 5 sebanyak 0,45 gram, dan 282 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender.

Sementara untuk jenis ganja kering sebanyak 156,62 gram dan 14 paket dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan bukti perkara senjata api (senpi) sebanyak satu unit, dan dua unit senpi replika, senjata tajam, empat unit,  dihancurkan dengan menggunakan mesin gerinda.

Sementara itu kasus tindak pidana khusus antara lain,satu unit HP, dan untuk perkara  kepabeanan yakni satu unit kompas, teropong, dan unit HP. Selain itu permusanahan juga dilakukan pada barang bukti hasil perjudian serta barang bukti hasil kejahatan lainnya. (Fen)