Hukrim

Pelaku Pengedar Sabu Dibekuk Petugas Rambah Hilir

Ilustrasi.int

RIAULINK.COM, ROHUL - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau, berhasil mengamankan seorang laki - laki berinisial RMP (30) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu (9/4/2019) lalu, di Desa Sejati Rambah Hilir, Rohul.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku yang merupakan warga Desa Sejati Rambah Hilir itu ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu juga diamankan 1 buah sendok pipet terbuat dari plastik, 1 buah mancis tanpa tutup kepala, 1 buah hp merk samsung lipat warna putih.

Kronologis kejadian berawal Pada hari Senin 8 Maret 2019, Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapatkan informasi bahwa di Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir ada sebuah rumah kontrakan yg ditempati oleh seorang laki laki bernama RMP dicurigai mengedarkan narkoba.

Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi langsung melakukan penyelidikan.
Sesuai info yang diterima biasanya, kalau pintu rumah pelaku terbuka berarti sedang menunggu pembeli.

Kemudian pada Selasa 9 April 2019, team langsung melakukan penggerebekan sekira dan didapati seorang laki laki didalam rumah.
 
Namun ketika akan ditangkap, orang tersebut membuang pipet kecil sehingga langsung diamankan dan dia mengaku bernama RMP dan terhadap pipet diambil dan didalamnya berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu.

"Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi, Senin (15/4/2019). (Wan)