Seorang Bandar Narkoba Diamankan Sedang Dirumah Pacarnya
RIAULINK.COM, ROHUL - Lagi asyik berduan sama pacarnya di rumah kontrakan, seorang laki - laki berinisial MJS (35) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau, Rabu (10/4/2019) lalu, di Dusun III Simpang D Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis shabu.
Selain itu, juga diamankan 3 lembar plastik bening pembungkus shabu, 1 lembar potongan plastik warna hitam pembalut shabu, uang tunai sebesar 520.000 hasil penjualan, 1 buah tas sandang motif loreng dan unit HP OPPO warna coklat metalik.
Kronologis penangkapan berawal
pada hari Selasa, 9 Maret 2019, Sat Narkoba Polres Rohul mendapat informasi bahwa di Simpang D Desa Rambah ada rumah kontrakan didepan masjid yang ditempati oleh seorang laki bernama MJS dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi.
Saaat itu team teringat akan nama MJS tersebut yang menjadi DPO narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor : LP.A / 117 / XII / 2018 / Riau / Res.Rohul / SPKT 11 Des 2018 dengan barang bukti 21,09 gram.
Sehingga dengan menggunakan jasa informan team berupaya melakukan pemesanan sekaligus memastikan keberadaannya dan saat itu diketahui keberadaanya berada dirumah kontrakan bersama pacarnya.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Selanjutnya pada 10 April 2019, personil Sat narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama MJS.
"Saat didatangi ke rumah kontrakannya MJS sedang tidur kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan dari dalam kasur palembang tempatnya tidur ditemukan barang bukti Narkoba itu," kata Effendi, Senin (15/4/2019).
Setelah dilakukan interogasi MJS mengakui bahwa shabu diperoleh dari AM, namun setelah dihubungi ke no hp AM tidak aktif lagi.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Tulis Komentar