Hukrim

Beri Uang Jajan Rp 4 Ribu, Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Bocah di Dalam Gubuk

Ilustrasi.int

RIAULINK.COM - Pria berusia 42 tahun inisial DP yang merupakan warga Desa Pintubatu Kecamatan Silaen Kabupaten  Toba Samosir Sumatera Utara ditahan di penjara Mako Polres Tobasa, Jumat (5/4/2019). 

DP diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada Selasa 2 April 2019 lalu.

Warga Pintu Batu yang tidak mau menyebut identitasnya menuturkan pelaku mencegat anak tersebut. Lalu, membawanya ke dalam sebuah gubuk.

"Saat hendak pulang, korban dicegat di tengah jalan dan dibawa ke sebuah gubuk",ujar wanita berambut keriting tersebut.

Katanya, saat itu korban berjalan nersama temannya. Keduanya pun dibawa ke dalam gubuk, lalu ditidurkan dan aksi bejatnya dilakukan kepada salah satu anak.

Setelah selesai melakukan aksinya, DP memberi keduanya uang sejumlah Rp 4.000. Rekan korban pun melaporkan kejadian yang mereka alami kepada orangtuanya.

Berdasarkan keterangan anak itu, orang tua mereka dan warga lainnya mencari pelaku. Pencarian terus dilakukan hingga larut malan, namun tidak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya pelaku ditemukan di lokasi pabrik pukul 09.00 WIB esok harinya. Polsek Silaen pun langsung mengamankan pelaku agar tidak dihakimi massa.

Kapolsek Silaen AKP Junaedi membenarkan kejadian tersebut dan pelaku langsung diserahkan ke Polres Toba Samosir untuk dimintai keterangan. 

"Kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak di Toba Samosir akhir-akhir ini semakin mengkwatirkan memang",ujar Junaedi.