Parlemen

70 persen Perusahaan Perkebunan di Riau Bayar Pajak di Luar

RIAULINK.COM, PEKANBARU - Pihak DPRD Riau melalui lintas Komisi III, IV dan V melakukan hearing terhadap perusahaan perkebunan yang ada, baik kelapa sawit maupun HTI.  Ini dalam upaya menertibkan keberadaannya, mengingat selama ini melakukan kegiatan usaha di Riau tapi membayar pajaknya di luar Riau. Belum lagi kerusakan jalan yang cepat hancur dari pengangkutan yang dilakukan.

"Sekitar 70 persen perusahaan yang ada itu bayar pajaknya di luar Riau. Apakah ke Sumatera Utara, Medan yang berplat BK, Jakarta plat B dan lainnya. Sementara mereka berusaha di tempat kita, jalan  yang hancur jalan kita. Jadi kita ingin melakukan penertiban secara terpadu mulai dari hulu hingga ke hilirnya. Maunya kita ada efek jera bagi yang tidak patuh sesuai aturan yang berlaku," jelas Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, Senin (01/04) setelah hearing yang dilakukan.

Dikatakan juga, penertiban akan dimulai dengan melihat izin usaha, Amdal, tanamannya, produk yang dihasilkan seperti CPO atau kayu hingga proses angkutannya. 

"Dari apa yang diusahakan itu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, akan kita sikat. Untuk saat ini sudah ada sekitar 14 unit BB kendaraan angkutan perusahaan tersebut yang ditahan karena menyalahi aturan," sebutnya lagi menjelaskan.

Ditambahkan politisi Hanura ini, ada opsi yang akan diberikan pada pemilik perusahaan yang ada.  Kendaraan angkutan yang sudah terlanjur melebihi tonase untuk dikembalikan pada ukuran semula sesuai kapasitasnya.  Sementara mengenai plat nomor kendaraan harus plat BM. 

"Begitu juga dengan NPWP perusahaan, wajib NPWP Riau. Sehingga bayar PPn, PPh, PBB perusahaan ke Riau. Selama ini tidak sebanding apa yang diberikan perusahaan tersebut terhadap kerusakan jalan yang terjadi," tambahnya. (MCR)