Fraksi Demokrat Tolak Pengesahan Ranperda APBD 2022, Ini Alasannya
INHIL, RIAULINK.COM - Fraksi Demokrat Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Sampaikan Pandangan umumnya terhadap pidato bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Inhil Tahun Anggaran 2022.
Pandangan umum tersebut disampaikan oleh ketua fraksi Demokrat, Muhammad Andry Suganda, SE.
Andry Suganda mengatakan bahwa Fraksi Demokrat menolak Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kab. Inhil Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
"Karena Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir tidak akan memperoleh banyak manfaat dengan disahkannya Perda Tersebut, itu bisa dilihat dari besaran deficit APBD Kab. Inhil Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 288 Milyar," Kata Andry Suganda, Kamis (11/11/2021).
Tambahnya, Andry menjelaskan bahwa sampai saat ini, juga belum adanya Kesepakatan terhadap Upaya Perampingan Perangkat Daerah dalam Pembahasan Ranperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Inhil untuk mengurangi Beban Belanja Operasional Pemerintah Daerah.
- Diakhir Masa Jabatan, Berikut Sejumlah Catatan DPRD terhadap Kepemimpinan Wardan - Rosman
- TBS Sawit Anjlok, DPRD Riau: Mau Jadi Apa Perani Kita, Pemrov Riau Mana?
- Sajak Baru Waketum Gerindra Fadli Zon
- PAN Pecat Ketua DPRD Buton Selatan Terkait Penangkapan Kasus Sabu
- APBD Rohil Tahun 2019 di Sahkan Sebesar Rp1,9 Triliun
Tulis Komentar