Peristiwa

Baliho Calon Petahana Terpasang Kokoh di Kantor Pemerintah, Bawaslu Inhu Harus Tegas dan Tidak Tebang Pilih

RENGAT, RIAULINK.COM - Puluhan bahkan ratusan spanduk dan baliho yang menampilkan gambar salah seorang calon Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau masih terpasang kokoh di berbagai titik strategis.

Terutama di halaman dan dinding kantor pemerintah. Mulai dari kantor kecamatan hingga kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Yang mana, baliho tersebut berisikan berbagai program pemerintah daerah.

Hal itu tentunya, memicu tanda tanya berbagai pihak termasuk salah seorang pimpinan partai politik di Kabupaten Inhu, karena menilai hak itu menguntungkan salah satu pasangan calon dan juga merugikan pasangan calon lain.

"Jika ini terus dibiarkan, tentunya akan terus merugikan paslon lain terutama calon bupati," tegas Ketua Tim Pemenangan Paslon Raja Haryono - Elda Suhanura, Muhammad Syafaat menjawab wartawan, Kamis (3/10/2024).

Menurut Muhammad Syafaat yang juga anggota DPRD Kabupaten Inhu, Paslon patahana sudah cuti sejak tanggal 25 September 2024 lalu. Sehingga sejak itu pula dugaan kecurangan itu terjadi di Pilkada serentak 2024 Kabupaten Inhu.

Pemangku kepentingan di daerah itu kata Muhammad Syafaat yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Inhu, seakan tutup mata.

"Spanduk itu tidak saja di kantor pemerintah, bahkan tersebar hingga di desa-desa, serta sekolah disetiap tingkatan," tambahnya.

Anggota DPRD Kabupaten Inhu dua periode ini juga menyinggung tentang sanksi atas pembiaran baliho, spanduk dan jenis lainnya yang masih mengatasnamakan Bupati Inhu. Dimana, pemerintah bisa ditindak melanggar Pasal 71 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015.

Dengan demikian, Muhammad Syafaat berharap kepada Bawaslu Kabupaten Inhu selaku penyelenggara Pilkada, agar menindak dan menjalankan aturan dengan tegas dan tidak tebang pilih.

"Bawaslu jangan hanya sibuk ngurus kampanye Paslon saja, melainkan juga cekatan melihat dan menindak tegas setiap dugaan pelanggan yang ada. Jangan ada pembiaran oleh Bawaslu Inhu," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan, Arsyadi selaku Ketua DPD Partai Golkar Inhu. Bawaslu Inhu selaku penyelenggara yang fokus pada poin pengawasan, hendaknya berlaku adil dan tidak tenang pilih dalam bersikap terhadap paslon.

"Dapat kita lihat, kondisi yang terjadi saat ini, dinilai ada keberpihakan secara terstruktur hingga melibatkan penyelenggara," singkat Arsyadi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto mengatakan bahwa, terkait baliho Bupati Inhu yang merupakan Calon Bupati petahana, pihaknya sudah menyurati Pemkab Inhu pasca keluarnya surat cuti Rezita Meylani Yopi sebagai Bupati Inhu.

"Tentang baliho yang berisikan program Bupati Inhu yang masih terpasang di berbagai tempat, kami sudah bersurat kepada Plt Bupati Inhu untuk melakukan penurunan," ujar Dedi Risanto.

Penurunan baliho dan spanduk lanjut Dedi, bukan kewenangan Bawaslu melainkan produk Pemda Inhu, dan mereka yang berkewajiban menurunkannya. Bawaslu hanya bersifat pendampingan jika diminta untuk melakukan pendampingan saat proses penurunan.

Dan jika spanduk dan baliho itu tak kunjung ditertibkan, maka Bawaslu Inhu akan kembali melayangkan surat pada Plt Bupati Inhu yang hari ini diemban, H Junaidi Rachmat.

"Jika surat kami tidak digubris, maka akan kembali kita surati dan akan melakukan koordinasi lanjutan," singkatnya. ***

Penulis: Jefri Hadi