Hukrim

Uji SIM Peningkatan Golongan di Riau: Berikut Syarat, Biaya dan Mekanisme

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Masyarakat yang ingin meningkatkan golongan SIM dari SIM A ke SIM B1 dan BII di Riau perlu memperhatikan beberapa hal, seperti persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta mekanisme ujian.

Persyaratan Administrasi:

1. E-KTP dan fotokopi
2. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
3. Surat keterangan sehat rohani (psikologi)
4. SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan
5. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi

Usia:

1. SIM A Umum ke B1: minimal 20 tahun
2. BII: minimal 21 tahun
3. B1 Umum: minimal 22 tahun
4. BII Umum: minimal 23 tahun

Mekanisme Ujian:
1. Mengisi formulir pendaftaran dan membayar PNBP SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) sebesar Rp 50.000.
2. Mengikuti tes teori dan praktik simulator di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai - Pekanbaru.
3. Bagi yang belum lulus, mendapatkan kesempatan ujian ulang sebanyak dua kali.
4. Peserta yang lulus mendapatkan SKUKP dan dapat melakukan pencetakan SIM di Satpas SIM sesuai alamat.

Himbauan:

1. Lengkapi persyaratan terlebih dahulu.
2. Lakukan pengurusan secara langsung, jangan melalui calo.
3. Biaya hanya sebesar PNBP SKUKP Rp 50.000.


Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Pauzi menjelaskan.

"Mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SKUKP di atas dapat kita jelaskan, bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak mendapatkan persyaratan penerbitan SIM Alih Golongan tersebut," jelas Kompol Pauzi, Kamis (8/2/2024).