Masyarakat Diingatkan tak Sebar Konten Hoax soal Pemilu, Ancaman 6 Tahun Penjara
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membuat konten terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Jika terindikasi mengandung hoax atau berita bohong akan diproses hukum dan terancam 6 tahun penjara.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri mengatakan, di masa tahapan kampanye Pemilu pihaknya rutin melakukan patroli siber di dunia maya. Langkah itu untuk antisipasi penyebaran konten-konten hoax yang dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan.
"Kita dari kepolisian khususnya Polda Riau sedang menjalankan Operasi Mantap Brata. Di mana kita dari tim Siber juga melaksanakan operasi tersebut sebagai Satgas Siber," jelas Kompol Fajri, , Selasa (28/11/2023).
Kompol Fajri menjelaskan Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau melaksanakan patroli terhadap akun-akun media sosial yang berkaitan dengan kampanye atau pemilihan capres cawapres.
"Dalam hal ini melakukan pemantauan, apakah ada ditemukan konten-konten yang berkaitan dengan hoax atau berita bohong. Ini bisa dijerat pidana, UU ITE Pasal 45 ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kompol Fajri.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Kompol Fajri menuturkan, sejauh ini berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan, belum ada ditemukan pelanggaran atau tindak pidana. Begitu pun terkait laporan, juga belum ada diterima.
Ia mengimbau kepada masyarakat, hendaknya bijak dalam menggunakan media sosial. Saring dulu sebelum disebarkan.
"Jangan cepat untuk menyebarkan tanpa disaring terlebih dahulu. Tetap harus ada dianalisa, apakah itu berita benar atau bohong," pungkasnya.*
Tulis Komentar