Hukrim

Butuh Waktu 3 Hari, Polres Inhu Bekuk Pembunuh Mahasiswi ITB Indragiri di Solok Selatan Sumbar

RENGAT, RIAULINK.COM - Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait penemuan kerangka manusia di areal PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) yang berada di Dusun Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada, 13 November 2023 lalu.

Jajaran Sat Reskrim Polres Inhu menyimpulkan bahwa kerangka tersebut adalah atas nama, Lily Suryani Ningsih (21), mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri (ITB-I) Rengat, warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Batang Cenaku yang merupakan korban pembunuhan.

Dan atas keterangan para saksi dan keluarga korban, penyidik menyimpulkan bahwa terduga pelaku pembunuhan korban, adalah seorang laki-laki yang tidak lain adalah teman dekat korban.

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya dalam jumpa pers, Selasa (21/11/2023).

Atas dasar itu, Tim Buru Sergap Narasinga Sat Reskrim Polres Inhu langsung memburu terduga pelaku yang diketahui bernama, Zulkifli alias Izai (23), ke rumah kos yang sebelumnya ditempatinya di Jalan Azki Aris Rengat. Namun, rumah tersebut didapati dalam keadaan kosong.

Tidak patah arang, tim langsung melacak keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tengah berada di wilayah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Tanpa mengulur waktu, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona, tim langsung memburu pelaku ke Kabupaten Solok Selatan, dan pengejaran tersebut membuahkan hasil.

"Pelaku ditangkap di rumah keluarganya pada, Sabtu (18/11/2023) atau 3 hari setelah kerangka korban ditemukan warga. Dan saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah menghabisi korban Lily Suryani," tutur Kapolres Inhu.

Saat ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri dari petugas yang akhirnya dihadiahi timah panas. "Pelaku sempat berupaya kabur hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," beber Dody Wirawijaya.

Terhadap pelaku itu sambung Dody, dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 ayat (3) KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun  maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup. 

Adapun motif dibalik pembunuhan ini lanjut Dody Wirawijaya, pelaku hendak menguasai harta benda milik korban. Dan hal itu juga berdasarkan pengakuan pelaku, serta dibuktikan dari sepeda motor, handphone, serta uang tunai milik korban yang dikuasai pelaku.

"Dan terkait motif serta kemungkinan lain, kita akan terus melakukan pengembangan kasus, karena saat ini penyidikan terus kami tingkatkan," singkat Kapolres Inhu itu.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya penemuan kerangka manusia di areal eks PLTD Dusun Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat oleh dua orang warga atas nama, Hadi dan Andi yang saat itu hendak mencari burung di lokasi itu.

Atas penemuan kerangka itu, saksi melaporkan ke Sat Reskrim Polres Inhu hingga dilakukan penyelidikan, hingga terungkap dari laporan pihak anggota keluarga yang sebelumnya telah melaporkan kehilangan anggota keluarga mereka atas nama korban. (*)