Politik

Gelar Sosialisasi, Bawaslu Sambangi Kantor DPD Partai Nasdem Rohil

ROHIL, RIAULINK.COM - Bawaslu Rokan Hilir melaksanakan sosialisasi aturan aturan yang akan dijalankan dalam pelaksanan pileg, pilkada dan pilpres nantinya kepada parpol. Pelaksanaan sosialisasi sambil silaturahmi dengan menyambangi parpol Nasdem di kantor DPD Nasdem Rohil Jalan Pahlawan Bagansiapiapi, Rabu (25/10/2023).

" Sosialisasi aturan aturan yang akan dijalankan pada pileg dan pilpres nantinya diantaranya tentang alat peraga, kemudian waktu kampanyenya, tadi dijelaskan supaya menghindari atau menimalkan kesalahan kesalahan oleh parpol," Tutur ketua parpol Nasdem Rohil Basirun Nur Efendi.

Dalam kesempatan ini, lanjut Basirun Nur Efendi, belum semua caleg hadir pada sosialisasi ini namun nanti pada pertemuan rapat dengan para caleg akan disampaikan supaya para caleg dari parpol Nasdem menghindari terhadap pelanggaran aturan yang berlaku.

Sementara itu , Komisioner Bawaslu Rohil Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Jaka Abdillah menjelaskan, bahwa Bawaslu melaksanakan silaturahmi ke parpol yang saat ini di kantor parpol Nasdem guna mensosialisasikan bahwa Bawaslu merupakan bagian penyelenggara pemilu.

" Mensosialisasikan Bawaslu sebagai salah satu bagian penyelenggara pemilu dan mensosialisasikan terkait aturan aturan pemilu dan kampanye yang akan memasuki tahapan masa kampanye pada tanggal 28 November. Kami mengingatkan kepada kader parpol khususnya kepada bakal caleg agar memasuki tahap masa kampanye mengikuti seluruh tahapan tahapan sesuai aturan sehingga tidak menyalahi aturan," Kata Jaka Abdillah.

Sehingga tambah Jaka Abdillah, komunikasi antara parpol dengan Bawaslu bisa seiring dan sejalan. Dia berharap suksesnya pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggaraan pemilu namun juga tanggung jawab parpol dan bakal caleg sebagai peserta pemilu.

"Hari ini adalah parpol yang ketiga belas,"jelas Jaka Abdillah.

Ia berharap, dengan adanya kunjungan dan silaturahmi ini, tentunya sebagai penyemangat parpol dan caleg dalam memasuki tahapan masa kampanye tidak lama lagi hingga tahapan calon tetapnya. (Daftar Calon Tetap,red)

"Kami harap tidak ada masalah yang timbul setelah itu. Artinya bisa memasuki tahapan persiapan masa kampanye dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024," Pungkas Jaka Abdillah.