Politik

Lusa, DPRD Riau Umumkan Surat Mundur Syamsuar sebagai Gubernur

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Surat pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau sudah masuk ke DPRD Riau pekan lalu. Pada Kamis (5/10/2023) lusa, DPRD mengumumkan surat tersebut melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyebut, jadwal itu sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Riau dalam rapat Senin kemarin.

"Sudah rapat Banmus, rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengunduran Pak Syamsuar dari jabatannya dijadwalkan hari Kamis 5 Oktober," kata Agung Nugroho, Selasa (3/10/2023).

Kata Agung, pengumuman pengunduran diri Syamsuar tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, wajib digelar oleh DPRD Riau sebagai bagian dari proses pemberhentiannya sebagai Gubri.

"Rapat paripurna seperti biasa tidak ada yang istimewa, setelah itu baru DPRD Riau surati Mendagri untuk proses selanjutnya," kata Agung.

DPRD Riau telah menerima surat pengunduran diri Syamsuar dari Gubernur Riau sejak tanggal 27 September lalu.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 soal pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur yang diatur dalam pasal 28, Gubernur/ Wakil Gubernur bisa berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Syamsuar mengundurkan diri lantaran maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Riau 1 pada Pileg 2024.