Politik

Hadapi Pemilu 2024, DPC Partai Hanura Rohil Gelar Pendidikan dan Pelatihan Saksi 

ROHIL, RIAULINK.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) Kabupaten Rokan Hilir Menggelar Pendidikan dan pelatihan saksi pemilu Legislatif Tahun 2024, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung  Pertemuan Paguyuban Hangudi Tomo, Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi, Senin (25/9/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir Cutra Andika, SH, Sekretaris DPC Partai Hanura yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua lll Hamzah SH'I MM, Ketua Bidang organisasi DPC Partai Hanura Mayor Latif, Ketua PAC Hanura Kecamatan Bangko Muhammad Bella Lubis, Anggota DPRD Rohil Fraksi Hanura Hj.Sunirah SP,d, Ketua Bina Wilayah dapil l Hendri, Calon anggota DPRD Rohil Partai Hanura dan saksi saksi Dapil l dari Partai Hanura.

Ketua panitia Muhammad Bella Lubis dalam sambutannya menyampaikan, bahwa keberhasilan caleg itu tergantung kepada saksi saksi yang telah ditetapkan di TPS masing masing, dan saksi saksi tersebut merupakan ujung tombak bagi legislatif yang akan berkompetisi di Tahun 2024 nanti.

"Inti dari semua keberhasilan caleg itu tergantung kepada saksi saksi yang telah ditetapkan di TPS masing masing, dan saksi saksi ini juga merupakan ujung tombak bagi legislatif, dan mudah mudahan apa yang kita laksanakan pada hari ini kiranya dapat bermanfaat untuk kita semua untuk melaksanakan pemilihan legislatif pada pemilu tahun 2024 nanti," Ucap Bella Lubis.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rohil Cutra Andika SH Menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan pembekalan calon calon saksi dari partai Hanura untuk di tempatkan di setiap TPS se kecamatan Bangko untuk pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.

"Hari ini kita melaksanakan acara pembekalan pada Calon calon saksi kita di TPS SE kecamatan Bangko untuk pemilu legislatif tahun 2024, dan kegiatan ini terkait persiapan teknis administratif yang harus mereka lengkapi untuk menjadi saksi di TPS , dan Kemudian pemahaman teknis mengenai pemungutan suara dan penghitungan suara dan pengamanan suara partai Hanura pemilu tahun 2024," Jelas Cutra Andika.

Lanjut Cutra Andika, Kemudian Tentunya berita acara penghitungan suara di TPS yang biasa disebutkan dengan Formulir C1, kemudian foto kertas pelano di TPS untuk suara caleg DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten.

"Dan sesuai dengan peraturan KPU nanti setiap saksi di TPS akan dikeluarkan surat mandatnya oleh Badan Saksi Cabang partai Hanura dan juga DPC Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir, dan mengenai jumlah saksi saksi itu sesuai dengan jumlah TPS SE kabupaten Rokan Hilir yang berjumlah lebih kurang 1.800 orang saksi TPS, sedangkan untuk kecamatan Bangko ini ada 243 saksi sesui dengan jumlah TPSnya, Satu TPS 1 saksi Formal atau saksi wajib," Imbuhnya.