Hukrim

Lagi Asik Nongkrong, 'BH' Warga Inhu Disikat Anggota Polsek Lirik

INHU, RIAULINK.COM - Ternyata hukuman penjara tak mampu memberikan efek jera terhadap BH alias Boby (30), warga Desa Rejo Sari Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Masih hitungan hari menghirup udara bebas, pria tersebut kembali disikat jajaran Unit Reskrim Polsek Lirik, Resort Inhu atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sebelumnya juga mengantarkan dirinya menginap di hotel prodeo Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Benar, penangkapan terhadap BH atas laporan polisi yang disampaikan korban atas nama Dwi Nova Heryanto (32), warga Desa Lambang Sari V, Kecamatan Lirik pada, Jumat (2/6/2023) kemaren. Dalam laporannya ke Polsek Lirik, korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor yang diparkir di garansi rumahnya."

"Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lirik lansung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada BH alias Boby " ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasubsi Penmas AIPDA Misran, Sabtu (3/6/2023).

Tak mau menunggu lama, tim langsung bergerak melacak keberadaan yang bersangkutan, dan pada akhirnya pada Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB, terduga pelaku diketahui berada disebuah warung di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

"Tanpa mengulur waktu, petugas langsung melakukan penangkapan bersama barang bukti yang sebelumnya dia curi dari rumah korban. Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku bahwa dirinya sedang menunggu calon pembeli," tutur Misran.

Sebelumnya sambung Misran, pada jumat pagi sekitar pukul 07.30 WIB, ayah korban pulang dari masjid usai menunaikan shalat subuh. Melihat sepeda motor BM 5694 VS milik mereka tidak ada digarasi, ayah korban bertanya tentang keberadaan sepeda motor tersebut.

Mendengar hal itu, korban langsung menuju garasi untuk memastikan, dan benar saja sepeda motornya telah raib. Setelah dicari di sekitar rumah, namun tak juga ditemukan dan saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut pada Unit Reskrim Polsek Lirik.

"Atas dasar itu, petugas melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 15.30 WIB, penyelidikan membuahkan hasil, akan ada transaksi sepeda motor yang jenisnya sama seperti sepeda motor milik korban. Sehingga Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, bersama anggotanya untuk memburu dan mengamankan pelaku," jelas Misran.

Untuk diketahui, tersangka BH alias Boby ini merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama yang belum lama ini bebas dari sel tahanan Rutan Sialang Bungkuk. Penangkapan terhadap pelaku relatif singkat yaitu kurang dari 24 jam. (*)