Hukrim

Cegah Kenakalan Remaja, Panit Binmas Polsek Tualang Berikan Imbauan Kamtibmas ke Pelajar

SIAK, RIAULINK.COM -  Perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.

Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.

Untuk itu dalam mengantisipasi hal tersebut, Panit Binmas Ipda Sugeng Mishari.SH memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa dan siswi yang kebetulan didapatinya sedang berkumpul di simpang 8 Kampung Maredan, Rabu (31/05/2023) pagi.

Pada kesempatan tersebut Ipda Sugeng tampak memberikan pesan-pesan keamanan ketertiban masyarakat kepada siswa untuk tidak bolos sekolah dan melakukan hal-hal negatif yang dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga. 

"Adik-adik kita harap dapat mengikuti program pembelajaran di kelas sesuai jadwal belajar dari sekolah dan jangan keluyuran di saat jam belajar sedang berlangsung, tentunya ini bertujuan untuk memupuk kedisiplinan adik-adik, agar kelak adik-adik sekalian dapat menjadi anak bangsa yang dapat membanggakan orang tua dan keluarga," pesannya kepada para pelajar.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH, MH juga menghimbau kepada para pelajar di kecamatan Tualang untuk melakukan hal-hal yang positif dan tidak melanggar hukum.

"Kejarlah cita-cita setinggi-tingginya, tingkatkan prestasi jauhi hal-hal negatif, Putra-putri Kecamatan Tualang harus bisa menjadi generasi emas dimasa yang akan datang," pesan Kapolsek Kecamatan berjuluk Kota Industri Perawang itu.