Lakukan Pungli, Kasatpol PP Siak Beserta 2 Anggotanya Resmi Ditahan Kejaksaan
SIAK, RIAULINK.COM - Tiga Orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak, usai terbukti bersalah melakukan pungutan liar kepada warga pemilik warung di sekitaran kota Siak beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka yaitu sdr. (HD) merupakan Kasatpol-PP, (I) Staf Linmas dan (N) sebagai honorer. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara HD selaku Kasatpol PP Kabupaten Siak mengakui bahwa pungutan liar kepada pengusaha dibeberapa kecamatan diketahui olehnya, dengan didasari proposal yang di buat oleh I, kemudian M melakukan pungutan liar dengan membawa proposal, memakai seragam dan mobil Dinas Satpol-PP Kabupaten Siak.
Proposal yang di teken dan di cap oleh HD itu berdalih untuk mengikuti turnamen Sepakbola yang diadakan Ketua DPRD Kabupaten Siak yang berlangsung di lapangan simpang kwalian kota Siak Sri Indrapura
"Namun saat menjalankan aksinya, pelaku ini terkesan memaksa dengan jumlah nominal yang di tentukan oleh oknum tersebut," ucap Kajari Siak di Aula Kejari Siak Selasa 30 Mei 2023 sore.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Ketiga tersangka itu dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan untuk penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti berikutnya.
“HD kita titipkan di rutan Polres Siak, sementara I dan N kita titipkan di rutan Polsek Bungaraya,” kata Kajari.
Kajari Siak berharap, masyarakat yang merasa jadi korban pungli bersedia memberikan keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
"Saya imbau kepada masyarakat agar sama-sama ikut berpartisipasi dalam pengungkapan kasus-kasus pungutan liar seperti ini. Dengan harapan, kegiatan pungli tidak ada lagi di Kabupaten Siak,” imbaunya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup.
Tulis Komentar