DPC Partai Demokrat Siak Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri
SIAK, RIAULINK.COM - Usai mendengar arahan dari ketua umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono melalui zoom, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Siak mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (03/04/2023)
Kedatangan puluhan orang berbaju seragam warna biru yang diketahui merupakan pengurus DPC, PAC kecamatan serta anggota partai Demokrat Kabupaten Siak itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat, Syamsurizal Budi ke kantor Pengadilan Negeri Siak dan diterima oleh staf PTS bagian umum Pengadilan negeri Siak, Eva.
Sebelum mendatangi Pengadilan Siak, pengurus dan anggota DPC dan PAC Siak menyaksikan bersama-sama konferensi pers Ketua PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara link zoom. Dalam hal ini AHY menilai peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun untuk mengambil Partai Demokrat adalah upaya menjegal Demokrat di Pilpres 2024.
"Sebagaimana diketahui, KSP Moeldoko dan keroconya sedang berupaya PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung. Tentu ini tidak bisa kami biarkan begitu saja, kami tidak mau ada oknum yang mengobok-obokkan partai Kami," kata ketua DPC Demokrat Siak Syamsurizal, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan.
Syamsurizal yang akrab disapa Budi itu mengatakan, Kader-kader partai yang dikomandoi ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah solid dan mempunyai komitmen untuk membesarkan partai.
- Sikapi Amien Rais, PP Muhammadiyah Tegaskan Tak Bisa Ditekan
- Kubu Jokowi Bela Ketua Muhammadiyah dari 'Ancaman' Amien Rais
- Kubu Jokowi: Prabowo Juga Enggak Tahu kalau Ditanya Grasi
- Fahri sebut BIN bekerja untuk presiden sehingga tak selayaknya mengumumkan sesuatu
- Amien Rais Minta PP Muhammadiyah Bersikap Pada Pilpres 2019
"Surat ke PN ini kami masukkan agar, memberikan perlindungan hukum dan keadilan, dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang dimohonkan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM), karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan AD/ART partai Demokrat, yang telah disahkan dan diakui negara," kata Budi.
Atas nama DPC Partai Demokrat Siak berharap, MA tidak mengabulkan permohonan PK yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan kawn-kawan, karena gugatan-gugatan yang selama ini dilayangkan oleh kubu Moledoko cs tidak mempunyai legitimasi yang jelas.
"Kami optimis PK ini ditolak, karena 16 kali gugatan yang dilayangkan kubu KSP Moeldoko, tetapi selalu dimenangkan oleh ketua umum AHY," terang anggota DPRD Siak itu.
Syamsurizal juga menegaskan pihaknya siap memenangkan partai Demokrat di bawah pimpinan ketum AHY. Dirinya berharap Demokrat semakin jaya meski banyaknya cobaan dan isu-isu yang menganggu Partai Demokrat ke Pilpres 2024 .
"Pengajuan peninjauan kembali oleh Moeldoko ke MA telah dilakukan berapa kali tetap di menangkan oleh AHY dan kami yakin bahwa peninjauan kembali diajukan ini tidak di terima," tegasnya.
Tulis Komentar