Hukrim

Dihadapan Pelaku, 81,24 Gram Barang Bukti Sabu di Musnahkan Polres Siak

SIAK, RIAULINK.COM - Pelaku berinisial S alias WA (56 tahun) Warga Kecamatan Tualang dan I (42 Tahun) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tertunduk lesu menyesali perbuatannya, saat menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu oleh Polres Siak, Jum'at (10/03/2023) pagi, di Mapolres Siak.

Terlihat sebanyak 81,24 gram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara melarutkan barang bukti tersebut dengan air lalu diblender, kemudian dibuang ke saluran pembuangan toilet atau Water Closed (WC).

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak menyebutkan, BB narkoba yang dimusnahkan itu diantaranya 39 gram disita dari tersangka S Als WA dan 42,24 gram dari tersangka berinisial I.

"Hari ini, barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua tersangka ini kita musnahkan, disaksikan langsung oleh tamu undangan, dengan ini kita pastikan  penyidik bekerja secara profesional dalam memberantas peredaran narkoba ini," kata AKP Sihol.

Dia berharap, dari hasil penangkapan yang dimusnahkan itu kerjasama stakeholder semakin erat dalam mencegah masuknya narkoba ke Kabupaten Siak, yang merupakan daerah rawan dan lintas peredaran narkoba.

"Harapan kita, agar partisipasi dan kolaborasi dalam penanggulangan narkoba di Kabupaten Siak semakin bersinergi agar daerah ini bebas dari bahaya narkoba,"  ungkapnya.

Pada kesempatan itu, tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri Siak diwakili Panitera Adinan Syafrizal, Kepala Kejaksaan Negeri Siak diwakili Jaksa Penuntut Faisal Rahman Januar, KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda F Manurung, Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, Ketua Granat Siak Bobi Simanjuntak dan undangan lainnya.