Hukrim

Dagangkan Sabu di Rumah, Pasutri di Pelalawan Ditangkap Polisi

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Satres Narkoba Polres Pelalawan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) melakukan tindak pidana narkoba. Mereka diduga edarkan sabu-sabu di rumahnya Jalan Langgam Km 4, Pangkalan Kerinci.

Adanya kabar terkait bisnis yang dilakukan pasangan ini disikapi polisi dengan melakukan penggerebekan dan penggrlrdahan di rumah pelaku.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Km 4 Langgam sering terjadi transaksi narkotika," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto melalui Kasu Humas, AKP Edy Haryanto, Senin (6/2/2023) pagi.

Berbekal informasi itu Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (4/2/2023) malam, tim melakukan penggrebekan sebuah rumah dan  mengamankan seorang perempuan NL (49) dan laki-laki JN (46).

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pasutri itu ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu diatas kasur milik pelaku," terangnya.

Lanjut AKP Edy, kedua pelaku pasangan suami istri utu mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial SM. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SM di Rantau Baru, Desa Kiyap Jaya, Bandar Sei Kijang.

"Barang bukti yang diamankan berupa 14 paket sabu yang dibungkus plastik bening klep merah dengan berat kotor 3.21 gram, 1 ball plastik kemasan sabu, timbangan digital serta ponsel," pungkasnya.**