Peristiwa

Overstay 23 Hari, Imigrasi Dumai Kembali Deportasi WN Malaysia

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai kembali mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial NF ke negara asalnya, Kamis (8/12/2022). Tindakan tegas dilakukan karena NF sudah melebihi izin tinggal atau overstay di Indonesia selama 23 hari.

Tindakan tersebut dilakukan setelah pihak Imigrasi Dumai memastikan NF melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putra Ginting mengatakan, awalnya NF diperiksa pada Tempat Pemeriksasan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Pelindo Dumai pada tanggal 5 Desember 2022, pukul 09.45 WIB.

"Oleh petugas TPI di konter keberangkatan penumpang. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa NF ternyata telah melewati masa izin tinggal di Indonesia, untuk itu yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Rejeki.

Usai memastikan pelanggaran yang dilakukan, NF akhirnya dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan kapal Ferry MV Majestik Kawanua Tujuan Dumai – Port Dickson pukul 11.00 WIB, Kamis (8/12/2022).

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan arahan bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk selalu menunjukkan integritas tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

“Sebagai penjaga pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia, pastikan untuk selalu melakukan pengawasan secara maksimal agar tidak ada penyelundup yang masuk ke wilayah kita," kata Jahari.

Jahari mengingatkan jajarannya agar tidak sungkan menindak warga asing yang melakukan pelanggadan di Indonesia.

"Jangan segan-segan bertindak tegas, namun sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada orang luar yang berani coba-coba melakukan pelanggaran di Negara kita tercinta ini,” pesan Jahari.