Hukrim

Kapal Bermuatan 9 Ton Bawang Merah Ilegal Diamankan di Perairan Bengkalis

RIAULINK.COM, DUMAI - Tim F1QR Lanal Dumai berhasil mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) Kayuara Jaya 1 dengan GT 5 dengan muatan sekitar 9 ton bawang merah ilegal asal Malaysia, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 21.55 WIB.

Selain bawang ilegal asal Malaysia, Lanal Dumai juga amankan tiga orang awak kapal berinisial Mu (38) Em (33) dan E (19) yang diketahui ketiganya merupakan adik beradik dan warga Selatpanjang, Kabupaten Meranti.

KM Kayuara Jaya 1 diamankan saat melintas diperairan sekitar Bengkalis. Bawang merah yang berjumlah sekitar 1.000 kampit itu rencananya akan dibawa dan dibongkar di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Komandan Lanal (Danlanal) Dumai Kolonel (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto melalui Perwira pelaksana (Palaksa) Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak dalam Press rilisnya, Rabu (6/2/2019) menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat.

"Penangakapan itu berhasil setelah Tim F1QR Lanal Dumai melakukan pengintaian selama 14 jam di sekitar perairan Bengkalis. Tepatnya sekitar pukul 21.55 WIB Senin, tim mendengar suara kapal motor tanpa lampu navigasi dan melakukan pengejaran," ujar Palaksa Lanal Dumai.

Lanjut Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak menceritakan, setelah berhasil melakukan penangkapan, Tim F1QR Lanal Dumai kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang kemudian didapati nahkoda KM Kayuara dengan dua orang ABK membawa muatan bawang merah tanpa dilengkapi dokumen.

"Setelah diamankan KM Kayuara beserta barang merah tanpa dokumen yang sah itu dikawal menuju Lanal Dumai untuk dilakukan penyidikan serta diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Palaksa menambahkan, untuk ketiga awak kapal itu sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan tes urine. "Berdasarkan hasil tes urine ketiga awak KM Kayuara itu negatif menggunakan narkoba," tegas Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak.

Sementara itu tiga orang awak KM Kayuara Jaya 1 GT 5 yang membawa 9 ton atau 1000 kampit bawang merah tanpa dokumen asal Malaysia itu telah melanggar Undang-undang RI Nomor 16 tahun 1992 pasal 5, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo pasal 2 peraturan Pemerintah RI nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.