Hukrim

Remaja 22 Tahun di Kuansing Diringkus Polisi Kedapatan Menyimpan Sabu

KUANSING, RIAULINK.COM - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 orang  laki-laki yang berinisial BPP alias B, (22) di Desa Kasang , Kecamatan Kuantan Mudik , Kabupaten Kuantan Singingi dan Desa Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Prov. Sumatra Barat, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (22/09/2022).

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, dari hasil penyelidikan  dan pengungkapan, sekira pukul 13.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber inisial BPP Als B di pinggir jalan desa Kasang kecamatan kuantan mudik kabupaten kuantan singingi," kata Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk marlboro warna hitam yang terletak di sepeda motor yang tersangka kendarai.

Setelah dilakukan introgasi dan keterangan tersangka bahwa masih ada menyimpan dirumahnya maka selanjutnya tersangka dan barang bukti awal dibawa kerumah tersangka BPP als B yaitu Desa Kamang Kec.Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat.

Setiba dirumah tersangka, penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lagi barang bukti 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu di dalam botol cdr yang dibungkus plastik asoi warna hitam yang ditemukan di samping kasur kamar tersangka.

"Tersangka serta seluruh barang bukti dibawa kepolres kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," Imbuhnya.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka BPP als B adalah 4 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor 7.43 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah botol tabung merk CDR warna putih, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 bungkusan berisikan plastik klip bening dan 1 unit sepeda motor.

"Terhadap pelaku BPP als B akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," Pungkas IPTU Tommy.