Oknum ASN Menang Praperadilan Atas Dugaan Pungli di Bapenda Rohul
RIAULINK.COM, ROHUL - Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Devi Noviyanti, pada Jumat (1/2/2019) kemarin.
"Tadi (kemarin,red), klien kami telah dikeluarkan dari tahanan. Itu sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Suroto selaku Penasehat Hukum dari Devi, Sabtu (2/2/2019).
Untuk diketahui, Devi Noviyanti seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), yang merupakan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) upah pungut pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul.
Saat prapradilan dipimpin Hakim Irvan Hasan Lubis, yang berlangsung pada hari Jumat 1 Februari 2019 kemarin, turut dihadiri oleh Suroto sebagai kuasa pemohon dan pihak Polres Rokan Hulu sebagai Termohon.
Di dalam pertimbanganya, Hakim menyebutkan, penetapan Devi sebagai tersangka dalam pasal 12 huruf a, e dan f UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Devi dinyatakan tidak sah, termasuk terhadap penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, penyidik Polres Rohul diperintahkan untuk membebaskan dan mengeluarkan Devi dari tahanan, setelah putusan dibacakan dan mengembalikan semua barang milik Devi, yang sebelumnya di sita.
Sebelumnya, Devi Noviyanti diamankan tim Saiber Pungli Polres setempat pada 6 Desember 2018 lalu. Selain mengamankan Devi, tim juga mengamnkan beberapa barang bukti, seperti dokumen dan uang tunai Rp12,1 juta, yang diduga hasil pungli dari uang upah pungut pajak.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan Devi Noviyanti sebagai tersangka, dan ditahan di Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian. Saat itu, Devi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pembukuan Bapenda Rohul.
"Kita puas dengan putusan ini. Kita berharap semoga kedepannya institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan lebih cermat dan teliti dalam menjalankan tugas dan kewenanganya," jelas Suroto. (Wan)
Tulis Komentar