Hukrim

Diduga Fiktifkan Anggaran Pengendalian Covid-19, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Kades Sipang Inhu

INHU, RIAULINK.COM - Kendati pandemi Covid-19 sudah berakhir, dan kehidupan masyarakat mulai berangsur pulih, namun gonjang-ganjing penggunaan anggaran penanganan virus mematikan itu, masih meninggalkan berbagai persoalan.

Kali ini terjadi Desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Masyarakat setempat menuding, kepala desa setempat diduga kuat menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19 tersebut.

Anggka nya cukup fantastis, yaitu sebesar Rp100 juta lebih. Dana tersebut terdiri dari anggaran pembelian perlengkapan penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBDes Desa Sipang.

Diantaranya, pembelian APD (Alat Pelindung Diri), handsanitizer, cairan desinsfektan, masker, sewa ruang isolasi, pembangunan pos jaga, pengadaan vitamin dan perlengkapan lainnya.

"Dalam laporannya, semua alat tersebut dibeli oleh pak kades, namun fakta dilapangan selama pandemi Covid-19, semua alat itu tidak ada, alias fiktif," kata salah seorang warga Desa Sipang kepada RiauLink.com, seraya memperlihatkan dokumen yang dia miliki.

Yang lebih menyakitkan lagi, Kepala Desa juga membuat laporan fiktif terkait pembayaran honor petugas atau relawan Covid-19 yang merupakan masyarakat desa.

"Bahkan, anggaran pembelian mobiler dan makan minum petugas, juga ikut disunat oleh kades kami itu. Dan ini sungguh sangat keterlaluan, maka dari itu kami bongkar semuanya," ketus sumber RiauLink.com tersebut menuturkan.

Disisi lain, tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya kepada RiauLink.com, mengaku siap membawa dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana desa itu tersebut ke jalur hukum.

"Apa yang dilakukan kades ini, sudah tidak bisa ditoleril lagi. Karena ini menyangkut hak dan keselamatan nyawa orang lain. Disaat pandemi melanda, anggaran dikucurkan, namun semuanya ditilap oleh sang kades," ujarnya.

Dengan demikian, dirinya berharap persoalan ini dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, baik dari unsur kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Inhu.

"Jika persoalan ini diusut aparat penegak hukum, maka saya siap untuk memberikan keterabgan, sekaligus menjadi saksi jika dibutuhkan penyidik," singkatnya.

Sebagai mana dilansir Kabar Riau, Yusri selaku Kepala Desa Sipang, membenarkan telah menilap anggaran honor relawan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desanya itu.

Namun dirinya mengaku khilaf telah melakukan hal tersebut, dan bersedia untuk membayar kepada para relawan.

"Saya sudah membuat perjanjian kesanggupan untuk membayar honor relawan itu, dan saya juga telah membuat fakta integritasnya," jawab Yusri. (*)