Hukrim

Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat

Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bebas bersyarat, Rabu (7/9/2022). Amril keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru setelah menjalani pidana selama 4 tahun penjara.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat, melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain," ujar Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman.

Amril, kata Lukman, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan Undang-undang Nomor.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kendati telah bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.

Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021, bahwa hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak Amril selesai menjalani pidana penjara.

"Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Lukman.

Amril merupakan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia terbukti secara bertahap menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Tahun 2020.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Amril menjadi 4 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Selama menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Pekanbaru, Amril berkelakuan baik dan telah membayar denda. Menurut Lukman, Pembebasan Bersyarat yang diberikan untuk Amril mulai hari ini sudah melalui proses dan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu menyebutkan bahwa pembebasan Amril Mukminin sudah sesuai prosedur yang ada. Pengajuan PB (Pembebasan Bersyarat) beliau juga sudah melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang.

"Bahwasanya warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, wargabinaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada.

Maka itu, warga binaan harus bisa bersama-sama menjaga agar lingkungan lapas/rutan tetap dalam kondisi aman, tertib dan terkendali, tambahnya.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan, Amril beberapa kali menerima suap dari PT CGA. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.

Amril menerima uang suap itu di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA).

Diduga uang itu diberikan PT CGA sebagai upaya melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Proyek jalan itu dianggarkan dari dana multiyears.

Selain suap, Amril juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diterima dari pengusaha, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10,9 miliar.

Uang puluhan miliar diterima Amril saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019 serta saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

Uang itu ada juga yang langsung diberikan kepada Amril dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni. Ketika itu Kasmarni menjabat Camat Pinggir.