Hukrim

Selewengkan Solar Bersubsidi, Dua Warga Kuansing Ditangkap

Ilustrasi.net

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Dua pria inisial IM (37) dan FI (27) diamankan di depan kantor Satlantas Polres Kuansing, lantaran kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi.

Para pelaku diamankan pada Rabu (31/8/2022) dinihari sekitar pukul 00.55 WIB, setelah dibuntuti tim Opsnal yang diperintah melakukan penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kuansing.

Penangkapan ini berawal dari perintah Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH, pada Selasa (30/8/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal yang curiga melihat gerak-gerik mobil colt diesel warna kuning pada Rabu (31/8/2022) langsung membuntutinya.

"Saat tiba di depan kantor Satlantas Polres Kuansing, tim Opsnal langsung melakukan pencegatan," terang Linter dalam keterangan pers, Jumat (2/9/2022) 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di dalam mobil colt diesel ditemukan 59 jerigen berkapasitas 35 liter.

"Dari keseluruhannya 19 jerigen berisi solar, sisanya kosong," kata Linter.

Linter mengatakan, beberapa jerigen ditemukan kosong. Karena para pelaku sebelumnya mendapat kabar akan ada razia penyelewengan BBM bersubsidi.

Linter mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupia.

"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Linter.