Hukrim

Dua Residivis Kasus Narkoba di Kuansing Kembali Ditangkap

Ilustrasi.net

KUANSING, RIAULINK.COM - Dua orang kembali ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi ( Kuansing) Riau, Selasa (14/6/22) pukul 01.30 Wib dini hari.

Ironisnya dua tersangka yang dibekuk masing,masing N alias V (27) dan BO alias B (25) warga Desa Talontam Kecamatan Benai baru saia bebas dari Lapas Teluk Kuantan enam bulan yang lalu alias residivis kasus Narkoba.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, Selasa siang pada wartawan, penangkapan kembali kedua tersangka ini setelah mendapat informasi di Kecamatan Benai sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

"Mendapat info itu dilakukan pengungkapan setelah dilakukan penyelidikan. Sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Satnarkoba mengamankan N dan BO dalam kamar rumah di Desa Talontam, Benai,"ujar PJ Nababan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dibungkus satu helai tisu dalam saku celana N , satu paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu diatas meja, dua unit timbangan beserta tiga bungkus plastik klip dilantai kamar. Lalu dua hand phone dan sehelai celana pendek.

"Barang bukti narkotika jenis sabu yang didapat seberat 2,57 gram,"ujarnya.

"Kita juga sita uang tunai 800 ribu diatas meja kamar. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres,"sambung PJ Nababan.

Dari interogasi lanjutan sambung PJ Nababan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu pelaku pengedar narkoba yang baru bebas dari Lapas Teluk Kuantan sekitar 6 bulan lalu.

"Kedua tersangka residivis kasus yang sama ( Narkoba-red)," ujarnya.

Keduanya lanjut PJ Nababan bakal disangka melanggar Pasal 114 ayat ( 1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun panjara. (KTC)