Berkah Idul Fitri, 6.771 WBP Riau Dapat Remisi Khusus Lebaran
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan beragam Islam pada setiap lebaran.
Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Syarat selanjutnya, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.
Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, di mana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Mhd. Jahari Sitepu menyebut besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
“Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan“, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau ini pada rilis persnya, Senin (2/5).
“Kemenkumham Riau pada Idul Fitri 1443 Hijriah ini menyerahkan remisi kepada 6.771 WBP yang pelaksanaannya dilakukan serentak di 16 lapas dan rutan se-Riau. Rinciannya, sebanyak 6.740 mendapatkan RK I dan 31 orang mendapat RK II atau bisa langsung bebas di hari nan fitri ini,” jelas Jahari.
Kakanwil menambahkan bahwa Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi lapas/rutan yang WBP nya paling banyak menerima RK I, yaitu sebanyak 983 orang. Kemudian Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 905 orang dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 817 orang. Untuk penerima RK II, WBP Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi yang terbanyak yaitu 10 orang. Disusul Rutan Kelas I Pekanbaru sebanyak 7 orang dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 6 WBP.
Dari 6.771 WBP yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.830 orang merupakan WBP kasus narkoba, sedangkan WBP kasus Tipikor yang mendapatkan remisi hanya 10 orang saja.
Dalam pemberian remisi ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau memastikan prosesnya berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses pemberian remisi ini, apabila terdapat kecurangan bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866,” ujarnya.
Jahari selanjutnya menjelaskan kondisi tingkat hunian WBP di Riau. Dia mengatakan bahwa per 01 Mei 2022, total warga binaan pemasyarakatan pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 13.403 orang.
Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.300 orang, artinya telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 311 persen dari kapasitas yang seharusnya.
“Selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi, semoga dapat memotivasi menjadi manusia yang lebih baik lagi. Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H juga buat kita semua. Mohon maaf lahir dan bathin,” tutup kakanwil.
Tulis Komentar