Hukrim

Tak Sempat Kabur, Tiga Pelaku PETI di Kuansing Diringkus Polisi

KUANSING, RIAULINK.COM - Pelaku aktifitas Penambang Emas tanpa Ijin ( PETI) terus diburu aparat Kepolisian Kuantan Singingi.

Sudah yang kesekian kalinya kegiatan penindakan Aktifitas PETI dilakukan Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi, Kali Ini Polsek Singingi kembali menindak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Kebun Lado, Selasa (22/2/2022).

Dalam kegiatan Penindakan aktifitas PETI yang di Pimpin langsung Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya,SH MH, beserta Personil Polsek Singingi IPTU Syafruzal ( Kanit Samapta), AIPTU M.Donal ( Ps.Kanit Reskrim), AIPDA Eri Darmadi, SE ( Ps.Kanit Intelkam), BRIPKA Kiki Haryatmal,  BRIPTU M Arif,  BRIPTU Abdi Karta

"Operasi Penindakan Kali ini, ditemukan adanya kegiatan aktifitas PETI di Desa Kebun Lado, Kemudian personil Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka Pelaku Aktifitas PETI tersebut masing - masing Inisial AS (21) (Pengawas) laki - laki asal Kebun Lado Kecamatan Singingi, tersangka inisial WO (45) laki- laki asal Pati Jawa Tengah, tersangka inisial KN (51) laki- laki  asal Pati Jawa Tengah, sedangkan 3 orang pelaku lainnya melarikan diri atau  ( DPO)," Kata Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya. 

Selanjutnya jelas Kapolsek ketiga orang tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti  diamankan di Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Mesin Diesel merek Tianli, 1 bungkus plastik kecil yang berisi air raksa, 2 lembar karpet, 1 buah paralon, 1 buah slang tembak, 1 buah dulang, 1 buah ember, 1 unit honda beat warna putih tanpa no pol, 2 buah tali belting, 1 buah keong enam.

"Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang ada, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang  Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.