Tolak Hubungan Sesama Jenis Pemicu Pelaku Bunuh Korban di Dumai
DUMAI, RIAULINK.COM - Diberitakan sebelumnya, Polres Dumai berhasil menangkap pelaku dugaan pembunuhan kepada seorang pria bernama Joy Tombang Situmeang, 62 tahun itu.
Petugas bertindak cepat melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti sehingga pelaku bisa ditemukan.
Kurang dari 12 jam sejak jasad korban ditemukan di kediamannya, Jalan Sidorejo, RT 13, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Dumai bersama Jatanras dan Dit Intelkam Polda Riau, pelaku berhasil dilacak keberadaannya.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid mengaku pelaku pembunuhan merupakan pria muda berinisial SL, usia 24 tahun.
"Benar tersangka sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan dan penyidikan lebih lanjut,"ungkap Kholid, di Mapolres Dumai, Senin (10/1/2021) sore tadi.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Menurutnya motif pembunuhan dikarenakan asmara. Masalahnya pelaku merupakan pasangan sesama jenis korban yang baru dua hari dikenal melalui jejaring media sosial di aplikasi Walla.
Aplikasi Walla diketahui merupakan aplikasi kencan kaum homoseksual atau gay.
Pelaku berasal dari Kelurahan Ombolata Salo'o, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang merantau ke Kota Pekanbaru.
Setelah berkenalan dengan korban, keduanya membuat janji temu di Kota Dumai atas ajakan korban.
Ke Dumai, SL menggunakan travel lalu bertemu dengan korban. Di malam harinya korban diajak pelaku untuk bertamu ke rumahnya dalam rangka makan malam bersama.
Setelah makan malam, korban mengajak pelaku untuk melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak bertindak sebagai
"Selesai makan korban mengajak korban untuk berhubungan badan dan korban meminta korban mau melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak sebagai laki laki, namun pelaku menolak ajakan korban,"terang Kapolres lagi.
Tidak terima terus diajak berhubungan anal oleh korban, pelaku kalap terutama melihat pisau di meja, lalu pelaku langsung mengambil pisau dan menikam tersangka sebanyak sembilan kali ke tubuh korban.
"Korban ditemukan di dalam kamar mandi karena saat ditikam korban memang langsung terjatuh di dalam kamar mandi di kamar tidur korban,"tambah Kapolres.
Setelah membunuh korban pelaku lantas kabur dengan membawa dompet, sepeda motor, dua ponsel korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Pelaku yang juga merupakan warga Pekanbaru ini sempat singgah di kosan untuk menyimpan pisau dan menginap di Hotel Sabrina, Jalan Nangka untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya diamankan polisi.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tegas Kapolres.
Tulis Komentar