Hukrim

Edarkan Sabu, Warga Sungai Paku Kuansing Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

KUANSING, RIAULINK.COM - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 orang laki-laki penyalahgunaan narkotika yang bernama inisial S (51 ), yang berprofesi sebagai pedagang warga Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasaan nya S sering mengedarkan Narkoba.

Tak tinggal diam polisi langsung bergerak mengamankan pelaku inisial S, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 10 paket plastik warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor berat kotor 2.71 Gram, 1 bungkus berisikan plastik klip bening, 1 buah plastik bening.

Tak hanya itu Tim juga mengamankan Uang tunai Rp.5.250.000, 1 unit handphone merek infinix HOT 10 warna biru dengan nomor seluler 081261431718, 1 Unit mobil merek honda H-RV warna hitam dengan nopol B 2027 KFR yang sering digunakan pelaku sebagai transport untuk mengedarkan narkoba.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH membenarkan kejadian tersebut.

"Sekira pukul 07.30 Wib tim berhasil mwngamankan tersangka yang saat itu pelaku sedang baring diwarung miliknya yaitu dipinggir jalan desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi," kata Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba, Rabu (5/1/2021).

Setelah diinterogasi Pelaku S mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis shabu maka diduga telah melanggar undang undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009.

"Pelaku diancam dengan hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," tutup PJ Nababan.