Ketagihan Main Trading, Pelaku Tipu Rekannya Sendiri Hingga Rp63 Juta
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Teman makan teman. Mungkin itulah yang cocok disematkan kepada A (23) seorang pria di Pekanbaru. Ia diamankan oleh Polsek Bukit Raya karena diduga melakukan penipuan terhadap temannya sendiri yang merupakan mitra dalam usaha jual beli handphone.
Akibat dugaan penipuan dan penggelapan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp63 juta.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Rabu (8/12/2021). Polisi mengungkap uang puluhan juta tersebut digunakan pelaku untuk bermain trading di aplikasi populer, Binomo.
Iptu Dodi menjelaskan, kasus hukum ini bermula ketika pelaku A menyampaikan kepada korban bernama Joko yang merupakan pemilik usaha penjualan handhpone online, bahwa ada orang yang hendak menjual 1 unit handphone merk iPhone 12 Pro Max 128 GB.
"Karena mereka sudah berkenalan cukup lama hingga 4 tahun, korban percaya dan langsung mengirimkan uang melalui transfer ke rekening pelaku," ujar Dodi, Rabu (8/12/2021).
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Namun setelah menunggu beberapa lama, korban tidak mendapat kepastian atas handphone yang sudah dibelinya tersebut melalui A. Melainkan, pelaku menelpon korban bahwa dirinya telah tertipu oleh penjual handphone iPhone tersebut.
Kejadian berlanjut, kemudian pelaku memesan kembali 9 handphone kepada korban. Uang hasil penjualan biasanya dikirimkan oleh pelaku secara bertahap.
"Saat ditagih oleh korban, pelaku beralasan bahwa handphone yang diambil dari korban belum laku terjual," lanjutnya.
Perbuatan penipuan dan penggelapan pelaku akhirnya terungkap, setelah rekan korban bernama Ibrahim menceritakan kepada korban bahwa ia telah ditipu oleh pelaku dengan modus yang sama.
"Kemudian korban dan rekannya berniat mendatangi rumah pelaku, dan korban juga menghubungi Polsek Bukit Raya. Setelah mendapat laporan dari korban, pelaku akhirnya berhasil kita amankan di rumah kakaknya," jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan.
Dodi juga menjelaskan, pelaku ini merupakan salah satu pelanggan milik usaha penjualan handphone online korban.
"Karena sudah sering mereka jual beli, makanya korban percaya. Ternyata di balik kepercayaan itu, setelah sekian lama berhubungan, masih ada tagihan pelaku yang belum dibayarnya. Pelaku dicari tidak bisa. Korban akhirnya meminta bantuan polisi, dan pelaku berhasil diamankan," pungkasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa uang hasil penipuannya kepada korban tersebut untuk bermain trading di aplikasi Binomo.***
Tulis Komentar