Hukrim

Termakan Rayuan Diajak Nikah, Pria Pekanbaru Gasak Harta Janda Beranak 4

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pria bernama Robi (37) kini berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran melakukan penipuan dengan cara menggasak harta milik janda berinisial SL (46). Belasan juga rupiah berhasil disikat pelaku dari ATM milik korban.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Praasetyo menyebutkan, kejadian bermula pada Sabtu (23/10/2021) di Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, dimana pelaku berjumpa dengan korban dan mengajak janda beranak 4 tersebut untuk menikah.

"Karena termakan rayuan untuk diajak menikah, korban memberikan ATM miliknya kepada pelaku dengan tujuan agar korban bisa mengambil uang buat belanja, namun pelaku menanyakan pin ATM milik korban dan korban memberitahukannya," ujar Arry, Selasa (27/10/2021).

Di saat korban lengah, ATM milik korban ditukar dengan ATM milik pelaku dan saat hendak mengatarkan korban pulang, kemudian pelaku meminta dua buah cincin korban dengan alasan untuk membuat ukuran cincin lamaran.

Setelah korban diantar pulang, kemudian korban mengambil isi ATM korban melalui BRI Link di Kualu sebesar Rp16 juta.

"Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli handphone dan buat makan sehari-hari pelaku. Sehingga tinggal tersisa sejumlah Rp10 juta. Atas kejadian tersebut kemudian korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut," cakapnya.

Berdasarkan laporan dari korban tersebut, kemudian Kapolsek Bukit Raya memerintahkan melalui Kanit Reskrim agar Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Suka Karya, Pekanbaru pada Senin (25/10/2021).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bukit Raya untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik Polresta Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang sebesar Rp10 juta milik korban yang diambil oleh pelaku, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah tas sandang, 1 buah dompet dan 2 buah cincin emas milik korban.