Polres Rohul OTT Kades Rokan Timur, Ini Kata Kapolres Eko Wimpiyanto
ROHUL, RIAULINK.COM - Peresmian Jembatan Sei Siasam di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, tanpa kehadiran sang kepala desa, Soewardi Soeryaningrat alias Wardi, Rabu (20/10/2021).
Pasalnya, Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat sudah ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul satu hari sebelumnya, Selasa (19/10/2021), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Benar, kita melakukan OTT Kades Rokan Timur dan Kaur Tata Usaha Desa Rokan Timur, Sukron, dugaan pungutan pembuatan SKRT dan SKGR di kantor desa," jelas Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Rabu (20/10/2021).
Tangkap tangan Kades Soewardi dan Kaur Tata Usaha Sukron ini, jelas Kapolres Eko Wimpiyanto, merupakan tindak lanjut laporan warga yang mengeluhkan proses pembuatan SKRT dan SKGR setiap persil dipungut biaya Rp 2 juta ke Polres Rohul pekan lalu.
Usai menerima laporan keberatan warga terhadap pungutan tersebut, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Penyelidikan dilakukan berhasil. Pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu mendapat informasi kembali ada masyarakat akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
"Usai menerima laporan warga, tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Terbukti, kita menemukan pungutan untuk 10 persel yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta," jelas mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut.
Unit III Tipikor, jelas Eko Wimpiyanto, menangkap tangan Kaur Tata Usaha Desa Rokan Timur, Sukron dengan uang Rp 20 juta di ruangan Kades Soewardi Soeryaningrat.
Dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.
"Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Rilis/Aldo)
Tulis Komentar