Hukrim

Kontrakan Berkedok Industri Miras Oplosan Digrebek

RIAULINK.com - Sebuah rumah berkedok tempat pembuatan Minuman Keras oplosan, digrebek Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru, di Jalan Bunga Raya, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

Alhasil, sebanyak 14.659 botol Miras oplosan berbagai merek disita. Dari 14 ribu botol tersebut, terdiri dari berbagai macam merek.

Selain minuman keras yang berhasil disita aparat kepolisian, pelaku yang menjadi pekerja juga diamankan, AS, M, T, S, H, dan R, mereka yang meracik minuman keras.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, yang mengatakan, hasil penggrebekan ini membutuhkan proses penyelidikan yang sangat panjang.

"Sebelum kita gerebek pada Sabtu siang kemarin, kita sudah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, selama tiga minggu. Kita amati gerak-geriknya," kata Kombes Susanto dalam jumpa persnya di kontrakan tersebut, yang turut pula didampingi Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi, Senin (14/1/2019).

Pengakuan pelaku, miras oplosan tersebut diedarkan di daerah Jambi, dan Kota Pekanbaru. Saat ini tim polisi sedang memburu otak pelaku.

"Kami terus berusaha untuk mengejar dalang dibalik home industri yang berkedok kontrakan rumah ini," sambung Susanto.

Diberitakan sebelumnya, kontrakan tersebut setiap harinya tidak tampak ada aktivitas, demikian menurut warga setempat. Bahkan rumah bercat putih itu pagar besinya juga kerap tutup.

Aktivitas dalam rumah pun sangat terelubung, sehingga tak satupun warga yang merasa curiga. "Pagi, siang, malam tutup terus. Kirain tidak ada orang di dalam rumah," terang Sabirin, tokoh masyarakat setempat. (Wan)