DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021
ROHIL, RIAULINK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021, Rabu (22/9/2021). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil Maston Didampingi oleh Wakil Ketua l Abdullah, Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi, dan Wakil Ketua lll Hamzah.
Rapat paripurna tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS, MH, Sekretaris daerah kabupaten Rokan Hilir HM Job Kurniawan Ap MSi, Sekretaris DPRD Rohil Sharman Syahroni, Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam Sambutannya Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS, MH, mengatakan sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
"Pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2021 dapat sampaikan telah terjadi perubahan asumsi pada kebijakan Umum Anggaran tahun 2021, salah satunya Pandemi COVID-19 yang mana menyebabkan kita melakukan Refocussing dan Realokasi Anggaran Kembali untuk Penanggulangan Pandemi COVID-19 tersebut, paling sedikit sebesar 8% dari dana alokasi umum (DAU)," Kata Wabup Rohil.
Sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan COVID-19 dan dampaknya, karena itu perlu adanya perubahan yang akan dijelaskan dalam perubahan kebijakan umum Anggaran dan Plafon prioritas Anggaran sementara tahun 2021.
- Diakhir Masa Jabatan, Berikut Sejumlah Catatan DPRD terhadap Kepemimpinan Wardan - Rosman
- TBS Sawit Anjlok, DPRD Riau: Mau Jadi Apa Perani Kita, Pemrov Riau Mana?
- Sajak Baru Waketum Gerindra Fadli Zon
- PAN Pecat Ketua DPRD Buton Selatan Terkait Penangkapan Kasus Sabu
- APBD Rohil Tahun 2019 di Sahkan Sebesar Rp1,9 Triliun
Adapun perubahan kebijakan umum Anggaran dan perubahan priortas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 sebagai berikut :
Pendapatan daerah pada peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp. 1.837.729.263.034,.
Sementara pendapatan daerah pada Rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 diperkirakan sebesar Rp.1.860.747.105.161 yaitu bertambah sebesar Rp. 23.017.842.127.
Pendapatan Asli Daerah diperkirakan sebesar Rp. 1.44.573.706.721 sedangkan pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp.1.632.872.978.440,- lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.83.300.420.000.
Secara keseluruhan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp. 1.875.714.197.779,- Sementara belanja daerah pada Rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021, ditetapkan sebesar Rp.1.930.365.148.958,. yaitu bertambah sebesar Rp.54.650.951.179,-.
Atas nama Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir dan seluruh jajaran tentu Bersama DPRD bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata, berkeadilan pada masyarakat.
"Semoga Allah Subhanahuwata'ala selalu memberi petunjuk dan kekuatan kepada kita dalam berfikir dan bekerja semakin baik dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat kabupaten Rokan Hilir," tandasnya.
Tulis Komentar