Hukrim

Tersangka Pembunuhan Bayi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

ROHUL, RIAULINK.COM - Penyidik Sat Reskrim Kepolisian Resor Rokan Hulu, Riau berjanji mempercepat proses penanganan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang bayi di Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan yang terjadi Rabu (15/9/2021).

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, pihaknya menargetkan waktu 2 minggu untuk menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk disidangkan.

"Kepolisian memberikan perhatian khusus pada kasus ini, saya sudah tekankan kepada personel agar mempercepat proses penegakan hukum agar kejadian yang tidak bermoral dan manusiawi ini menjadi kejadian terjadi terakhir kalinya," cakap Kapolres Rohul, Kamis (16/9/2021).

Kapolres menerangkan, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada pelaku pembunuhan Bayi berusia 7 bulan berinisial YL. Polisi juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan barang Bukti berupa satu buah kapak yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan pakaian korban.

"Kami juga terus bekerja mempercepat kelengkapan berkas perkara dimana 5 orang saksi sudah dimintai keterangan untuk memastikan unsur pasal yang akan disangkakan kepada tersangka, baik saksi yang melihat ataupun yang mengalami langsung peristiwa tersebut," imbuh Kapolres.

Penyidik saat ini tengah melengkapi beberapa bagian penting berkas perkara seperti hasil rekonstruksi dan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka.

"Pekan depan penyidik akan melakukan rekonstruksi untuk memastikan peristiwa tindak pidana tersebut sesuai dengan keterangan saksi. Harapan kita tersangka bisa disidangkan secepatnya dan diberikan hukuman maksimal sehingga bisa memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak meniru perbuatan tersangka," tegas Kapolres.

Kasus pembunuhan terhadap bayi berusia 7 bulan ini dipicu ketersinggungan tersangka terhadap ucapan orang tua korban yang meminta air minum kepada Tersangka. Pada saat kejadian, ibu korban meminta air minum kepada Anak tersangka yang kemudian ditimpal oleh tersangka.

"Emang kalian tidak punya minum?," cakap tersangka YL dan dijawab oleh ibu korban "Air minum Kami masih panas," ujar Ibu korban.

Merasa tak percaya dengan jawaban ibu korban, tersangka kemudian mendatangi ayah korban dan menanyakan kembali. "Gak ada air emangnya kalian," dan ayah korban kembali menjelaskan kepada tersangka bahwa air di rumahnya masih panas.

Entah apa yang merasuki pelaku, ia mengambil sebilah kapak yang ada di sepeda motor dan pelaku mengayunkan kapak tersebut ke arah ayah korban. Namun pada saat itu ia langsung lari ke belakang barak.

Tak berhenti disitu, Tersangka yang sudah emosi kemudian mendatangi rumah korban dan mengapak pintu rumah orang tua korban sehingga pintu rumah terbuka. Tersangka lalu mengejar Ibu Korban yang berada di dalam rumah, namun ibu korban langsung melarikan diri ke belakang barak.

Pelaku, lalu mengambil Korban yang saat itu berada di dalam ayunan, dan membawa korban mondar-mandir di depan rumah korban lebih kurang 1 jam. Kejadian ini sempat membuat heboh masyarakat sekitar yang berusaha untuk mengambil korban dari tangan tersangka.

Namun, upaya warga ini justru membuat tersangka makin kalut dengan membakar 2 unit Sepeda motor milik warga yang di parkir di tempat kejadian. Sekitar pukul 10.00 WIB tersangka menidurkan korban di tanah dan mengayunkan kampak ke bagian perut.

Setelah melakukan aksinya tersangka melarikan diri ke belakang barak dan nyaris dihakimi warga. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 76 C dengan ketentuan pidana pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

Selain Penganiayaan, tersangka juga terancam dijerat kasus lain yakni pengrusakan 2 Unit sepeda motor yang dibakar tersangka saat kejadian.