Hukrim

Ayah di Siak Cabuli Anak Kandung yang Masih Bocah Karena Bisikan Ghaib

Ilustrasi perkosaan anak di bawah umur (istimewa)

SIAK, RIAULINK.COM - Pelarian IAS (nama samaran) selama tiga minggu akhirnya berakhir, setelah personil Polsek Kerinci Kanan menangkapnya di Jalan Raya Pertamina, Kampung Rawangkao, Kecamatan Lubuk Dalam, saat IAS melintas dengan sepeda motornya.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kerinci Kanan, AKP M Reza.

"IAS adalah pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri bernama DN (nama samaran) yang masih di bawah umur. Perbuatan itu terjadi di sebuah areal perkebunan kelapa sawit Kampung Delima Jaya SP 1 Kecamatan Kerinci Kanan. Pada Jumat, 6 Agustus 2020 Pukul 21.30 WIB," ungkap AKP M Reza, Senin (13/9/2021).

Kemudian, perbuatan bejat pelaku diketahui pada 24 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB. Korban menangis dan mengadukan perbuatan pelaku kepada nenek dan tante korban. Mendengar pengakuan dari cucunya tersebut, nenek korban pergi ke rumah pelaku dan mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong, diduga pelaku telah melarikan diri.

Selanjutnya nenek korban didampingi Kepala Desa, RT, dan RW melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kerinci Kanan.

Pada Senin, 13 September 2021 personil Polsek Kerinci Kanan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melarikan diri akan kembali ke Kerinci Kanan untuk mengurus surat serta administrasi pindah.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Kerinci Kanan AKP M Reza memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan, Bripka Aansari, beserta anggota untuk menghadang pelaku.

Pelaku yang sedang melintas di Jalan Raya Pertamina, pukul 11.00 WIB diringkus petugas serta mengakui perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri.

"Saat diinterogasi, pelaku melakukan hal bejat itu karena adanya bisikan serta dipengaruhi hal ghaib," ujar AKP M Reza.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mako Polsek Kerinci Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya," kata AKP M Reza.