Hukrim

Tetapkan 3 Tersangka, Hutan Lindung Bukit Suligi Diperjualbelikan Rp8 Juta Per Hektare

ROHUL, RIAULINK.COM - Kepolisian Resor Rokan Hulu, Riau, menetapkan 3 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi yang berlokasi di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang terjadi pada tanggal 20 Juli 2021 lalu.

Ketiga tersangka yang ditetapkan Penyidik Satreskrim Polres Rohul tersebut, masing-masing berinisial SY, AD dan SH. Ketiga tersangka merupakan warga Desa Tandun dan berperan membuka lahan hutan lindung Bukit Suligi dengan cara imas tumbang dan menjual lahan tersebut kepada pembeli.

Penetapan ketiga tersangka ini juga dikuatkan dengan keterangan Ahli. Masing-masing Ahli Lingkungan Hidup dari DLHK Riau, Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup dan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB Bogor, yang menyatakan perbuatan ketiga tersangka memenuhi Unsur Pidana Undang-Undang Lingkungan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat mengatakan, dari hasil pengukuran yang dilakukan penyidik, luas lahan yang terbakar di Hutan Lindung Bukit Suligi mencapai 170 hektare tepatnya di daerah Tanjakan Sekilo Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Puo Raya Kecamatan Tandun.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lahan seluas 170 hektare yang terbakar tersebut merupakan lahan yang sudah diimas tumbang oleh ketiga tersangka," cakap Kapolres.

Setelah diimas tumbang lanjut Kapolres, ketiga tersangka kemudian menjual lahan tersebut kepada 2 orang calon pembeli berinisial AT dan TT dengan harga Rp8 juta per hektare, dimana sebagian uang penjualan lahan di kawasan hutan lindung tersebut sudah diterima tersangka.

"Uang yang sudah diterima tersangka dari pembeli sebagai panjar sebesar Rp362 juta dari kedua calon pembeli berinisial AT dan TT," ujar Kapolres.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.

Bakal Ada Tersangka Baru

Meski telah menetapkan 3 tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Rohul terus mengembangkan kasus pembakaran hutan Lindung Bukit Suligi ini. Kapolres menyebutkan tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Kasus kebakaran hutan dan lahan ini merupakan atensi negara dan presiden. Untuk itu kami terus bekerja mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan tersangka baru," tegas Kapolres.

Dari hasil interogasi kepada ketiga tersangka, mereka menjanjikan surat kepemilikan untuk meyakinkan pembeli, sehingga pembeli yakin dan memberikan panjar kepada tersangka. Kedua pembeli masing-masing berinisial AT dan TT juga sudah diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga Sudah memeriksa sebanyak 10 Saksi termasuk Kepala Desa Puo Raya Yasrijon.

"Kepala desa telah kita mintai keterangan sebagai saksi terkait lokasi dan status lahan tersebut sebagai kawasan hutan lindung. Dari keterangan Kades Puo Raya, membenarkan bahwa lokasi tersebut berada di Desa Puo Raya dan lahan tersebut adalah kawasan Hutan Lindung," beber Iptu Tanjung KBO Satreskrim Polres Rohul.***