Politik

Besok KPU Rohul Gelar Pleno Penetapan Calon Kepala Daerah Terpilih

ROHUL, RIAULINK.COM - Setelah melalui rangkaian panjang dan gugatan berjilid-jilid, tahapan Pilkada Rokan Hulu akhirnya memasuki babak akhir. KPU Rohul, Senin (31/5/2021) siang besok akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati Terpilih.

Komisioner KPU Rohul bidang Hukum Azhar Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat KPU RI Nomor 494/PY.02.1-SD/03/KPU/V/2021 Perihal Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 terkait Gugatan PHP yang diajukan pasangan Calon Nomor urut 1 Hamulian-Syahril Topan.

"Surat KPU RI sudah kami terima sore kemarin, dan atas dasar surat itu, KPU akan melaksanakan Penetapan Calon Bupati Rohul Terpilih 2020," kata Azhar Hasibuan, Ahad (31/5/2021).

Azhar menambahkan, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rokan Hulu akan dilaksanakan di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Rohul, Senin (31/5/2021) pukul 14.00 Wib.

Azhar menambahkan, pelaksanaan rapat pleno ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dimana peserta yang boleh masuk ke ruangan rapat adalah peserta yang mendapatkan undangan.

"Yang diundang itu antara lain, 3 pasangan calon, Ketua DPRD Rohul, pimpinan parpol, unsur terkait termasuk Pemerintah daerah, Kepolisian dan TNI dan Bawaslu" ujar Azhar.

Sementara Itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat yang dikonfirmasi di tempat terpisah mengaku pihaknya siap mengamankan jalannya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul Terpilih.

Menurut Kapolres, sebanyak 167 Personel Gabungan akan mengamankan Masjid Agung Islamic Center Rohul yang akan menjadi Lokasi Pelaksanaan Rapat Pleno Tersebut.

"Kami dari kepolisian mengimbau kepada paslon, khususnya yang akan ditetapkan sebagai paslon terpilih agar tidak membawa massa ke lokasi rapat pleno. Ini mengingat Kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19. Jangan sampai euforia menjadikan kita semua kontraproduktif dengan upaya bersama menanggulangi dan menekan angka COVID-19 di daerah kita," ucap Kapolres.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutus 2 gugatan PHP yang diajukan Paslon 01 Hamulian-Syahril Topan dan Paslon 03 Hafith Syukri-Erizal.

Dalam putusannya, MK menetapkan pencabutan gugatan nomor 140 yang diajukan Paslon Nomor Urut 3 Hafith Syukri Erizal dan mencatatkan Penarikan Gugatan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (BRPK-E).

Sementara, untuk gugatan Paslon 01 Hamulian-Syahril Syahril Topan, MK menolak gugatan Nomor Registrasi 140 dan menyatakan sah Keputusan KPU Rohul nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Suara, Pasca Putusan MK Nomor 70 dalam pemilihan bupati dan Wakil Bupati 2020 dan Memerintahkan KPU Rohul Menetapkan Calon Terpilih.

Dalam Keputusan KPU Rohul nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021, KPU Rohul menetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkad Rohul Pasca Pemilihan Suara Ulang (PSU) dimana pasangan Sukiman-Indra Gunawan meraih suara terbanyak dengan 91.806 suara disusul pasangan Hafit Syukri-Erizal 90.570 suara dan pasangan Hamulian-Syahril Topan 49.007 suara.