Parlemen

Pemadaman Bergilir, Komisi III DPRD Inhil Tuntut PLN Ganti Rugi

INHIL, RIAULINK.COM - Komisi III (Tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuntut pihak PLN untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat atas peristiwa pemadaman listrik secara bergilir yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Tuntutan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhil, Iwan Taruna dalam rapat dengar pendapat bersama pihak PLN yang dihadiri oleh Manajer PLN UP3 Rengat, Manajer ULP PLN Tembilahan, Manajer ULP PLN Kuala Enok dan Manajer Unit PLTU Tembilahan, Sabtu (24/4/2021) pagi.

Menurut Iwan, tuntutan ganti rugi yang dikemukakannya dalam forum rapat dengar pendapat tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam peraturan itu, tercantum sejumlah hak warga yang menjadi konsumen listrik.

"Pertama, hak konsumen listrik mendapat pelayanan yang baik. Kedua, mendapat tenaga listrik secara kontinyu dengan mutu dan keandalan yang baik. Salah satunya juga hak untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman," ungkap Iwan di ruang rapat Komisi III, Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Perihal kompensasi, Iwan juga mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Iwan mengungkapkan, dalam peraturan tersebut telah diatur hak dan kewajiban bagi konsumen listrik. Misalnya, bagi masyarakat yang tidak membayar tagihan listrik pasca bayar pada bulan pertama akan dilakukan pencabutan NCB.

"Kita memahami itu, karena PLN hanya menjalankan aturan. Ada kewajiban konsumen. Saat ini, selaku wakil rakyat, Kami meminta hak masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi atas peristiwa pemadaman bergilir belakangan ini," terang Iwan.

Selain itu, Iwan menuturkan, berdasarkan peraturan menteri itu, PLN hanya boleh mematikan atau memadamkan listrik hanya 1 jam dalam 1 bulan. Jika melebihi 1 jam, maka wajib pihak PLN melaporkan hal ini kepada Kementerian ESDM.

Untuk tingkat kompensasi, diungkapkan Iwan, PLN harus membayar sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu tenaga listrik dalam 1 bulan. Sementara, PLN harus membayar ganti rugi secara berturut-turut, yakni 75 persen, 100 persen, 200 persen, 300 persen dan 500 persen masing-masing untuk pemadaman sampai dengan lebih dari 2 jam, lebih dari 4 - 8 jam, lebih dari 8 - 16 jam, lebih dari 16 - 40 jam dan lebih dari 40 jam.

"Pasti PLN sudah baca aturan ini karena memang harus tahu. Jadi, kami harap PLN bisa melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM untuk kompensasi ke masyarakat," ujar Iwan.

Di samping itu, Iwan juga mengapresiasi kinerja para petugas PLN dalam hal penanganan masalah yang menyebabkan terjadinya pemadaman bergilir. Dia menilai, kinerja petugas PLN patut diacungi jempol.

"Secara kemanusiaan, kita angkat jempol dengan petugas bapak di lapangan dalam bertugas. Perlu kita ingatkan, kita bekerja secara profesional. Berjibaku melakukan recovery, memang itu tugas Bapak dalam pandangan profesional," tutur Iwan.

Menanggapi permintaan ganti rugi ini, Manajer PLN UP3 Rengat, Benny Indrapraja mengatakan, pihaknya akan melakukan penghitungan terhadap tingkat mutu pelayanan dalam peristiwa pemadaman bergilir lalu sebelum menyimpulkan adanya kompensasi.

"Jadi, Saya belum bisa menjawab terlalu detil karena semua itu harus ada hitungannya dulu," kata Benny.

Benny mengatakan, akan mengusulkan permintaan perihal kompensasi ke pihak PLN UIW Riau dan Kepri sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku.

"Kita akan cek dulu regulasinya. Sebagai perusahaan pemerintah, PLN akan melaksanakan regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah," tutup Benny.