Politik

Gubernur Riau Tinjau Pelaksanaan PSU di Rohul

ROHUL, RIAULINK.COM - Gubernur Riau H Syamsuar bersama pejabat terkait meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pelaksanaan PSU di Rohul digelar di Desa Tambusai utara, Kecamatan Tambusai utara, pada Rabu (21/4/2021). Mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dilaksanakan di 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda.

Adapun 25 TPS itu adalah, TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.

Gubernur hadir berama Ketua Bawaslu RI, Abhan, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Danrem 031/Wira Bima, Brigjen TNI, M Syech Ismed, jajaran KPU dan jajaran Pemerintah Kabupaten Rohul. Selama proses pelaksanaan PSU dijaga ketat oleh aparat TNI-POLRI.

Pada kesempatan itu, Gubernur Riau bersama pemangku kepentingan hadir meninjau TPS 28 dan TPS 32. Lokasi TPS 28 berada di kantor Afdeling 2 Perkebunan Rantau Kasai tak jauh dari lapangan bola. Kemudian, Lokasi TPS 32 berada di halaman kantor PT Torganda. Di TPS 28 terdapat 161 warga yang memiliki hak konstitusional. Di TPS 32 sebanyak 178 warga tercatat sebagai pemilih tetap. 

Gubernur Riau mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukannya itu untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. "Kami atas pemerintah provinsi Riau, mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat di sini dan penyelenggara PSU yakni KPU, Bawaslu, juga pihak TNI-Polri yang telah membantu penyelenggaraan PSU dengan aman, tertib, dan lancar," kata Gubernur Riau," kata Syamsuar. 

Data KPU Riau mencatat, jumlah pemilih yang berada di 25 TPS lokasi PSU mencapai 3.580 pemilih. Berdasarkan jenis kelamin, total jumlah pemilih laki-laki 1.876, pemilih perempuan 1.704. Suara ini akan diperebutkan oleh paslon nomor 1 Hamulian - M Sahril Topan, paslon nomor 2 Sukiman - Indra Gunawan, dan paslon nomor 3 Hafith Syukri - Erizal. 

PSU di 25 TPS ini dilaksanakan berdasarkan putusan sidang MK yang membatalkan Keputusan KPU Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020 lalu. (Mc)