Dipecat dari Kepolisian, DA Nekat Menjambret Ibu-ibu di WR Supratman
RIAULINK.com - Jajaran Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil membekuk DA (32), mantan anggota kepolisian yang melakukan aksi jambret pada Rabu (26/12/2018) malam.
Polisi menangkap tersangka setelah sebelumnya dikejar warga usai melakukan aksinya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Cintaraja, Sail, Pekanbaru. Riau.
Seperti yang disampaikan Kapolsek Lima Puluh, melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 malam.
Saat itu korban yang bernama AW (48) dibonceng anaknya melintasi di TKP. DA yang melakukan aksinya seorang diri memepet korban dari sebelah kiri dan merebut dompet yang dipegang oleh ibu tersebut.
Saat itu korban berteriak dan langsung menarik perhatian warga sekitar. Aksi pengejaran pun dilakukan dan akhirnya DA tertangkap oleh warga.
"Tersangka saat itu kabur ke jalan buntu sehingga tidak bisa melarikan diri. Ia pun ditangkap oleh warga yang mengejar," ujar Halim pada Kamis (27/12/2018).
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Mendengar adanya aksi tersebut, malam itu juga petugas datang ke TKP untuk mengamankan tersangka. Pelaku pun diringkus ke Mapolsek untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita mengamankan tersangka juga untuk menghindari amukan warga," tambah Halim.
Dari keterangan tersangka, aksi ini nekat dilakukannya karena faktor ekonomi. pasalnya sejak 2017 lalu ia sudah dipecat sebagai Anggota Polri karena tersangkut kasus narkoba.
Sebelumnya ia bertugas di Indragiri Hulu, Riau dengan jabatan terakhir Bripda. "Ia saat ini menganggur dan memiliki istri dan anak. Uangnya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari," terang Halim.
Polsek Lima Puluh juga mengamankan barang bukti berupa dompet dan uang senilai Rp 2.650.000 serta motor Honda Beat yang digunakannya untuk menjambret.
Atas tindakan yang dilakukannya DA terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Tulis Komentar