Hukrim

Mantan Kadishub Bengkalis dan Rekanan di Tetapkan Kejaksaan sebagai Tersangka

RIAULINK.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi operasional KMP Tasik Gemilang yang merugikan negara Rp1,3 miliar. 

Dua orang yang ditetapkan tersangka ini, pertama mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis inisial JA dan rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang inisial YA alias Edi.

“Hari ini kita tetapkan kedua orang tersebut JA dan YA sebagai tersangka dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang. Meskipun saat ini kita belum melakukan penahanan kedua orang tersebut, namun kita sedang melengkapi berkas untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, “ujar Kajari Bengkalis Heru Winoto melalui Kasi Pidsus Agung Irawan, Rabu (26/12/2018).

Menurut Agung, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut, setelah pihaknya menerima hasil audit BPK-P terkait operasional KMP Tasik Gemilang mulai tahun 2012-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

“Sedangkan operasional KMP Tasik Gemilang mulai tahun 2016-2018 belum dilakukan audit pihak BPK-P, sehingga meskipun yang disampaikan hanya hasil audit 2012-2015 saja, kita sudah cukup bukti untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka," tambah Agung.

Menurutnya, JA siang tadi sudah dilakukan pemeriksaan terakhir dalam proses penyidikan, sampai ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan YA alias Edi mangkir dalam panggilan pihak Kejari, sehingga akan dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya.

“JA tadi sudah kita periksa dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk YA memang dalam pemanggilan kali ini tidak datang, sehingga kita akan melakukan pemanggilan yang kedua dengan menyandang status sebagai tersangka," ungkap Kasi Pidsus.

Dia juga menyampaikan, untuk pelimpahan berkas dugaan korupsi KMP Tasik Gemilang ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru untuk segera dilakukan persidangan, di tahun 2019 nanti.

“Untuk sementara kita baru menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, dan kita akan terus melakukan pengembangan dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang siapapun yang akan terlibat. Termasuk dana operasional KMP Tasik Gemilang 2016-2018 di RoRo Rupat yang belum dilakukan audit pihak BPK-P," tegasnya.

Sementara itu, JA yang sempat ditemui mengatakan, bahwa dana operasional KMP Tasik Gemilang yang belum disetor ke Kas Daerah tersebut, karena memang masuk dalam utang piutang pihak rekanan.

“Itu kan masuk utang piutang pihak rekanan dengan pemerintah, sebenarnya perkara ini hanya masuk perdata, karena bukan masuk unsur penggelapan, tapi jelas diakui rekanan, bahwa itu adalah utang rekanan, “ ujarnya singkat.