Berkas Dugaan Korupsi Drainase Paket A di Pekanbaru Sudah P21
RIAULINK.com - Dugaan korupsi proyek Drainase Jalan Soekarno Hatta, Paket A dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan penyidik Kejari Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/12/2018).
"Dinyatakan lengkap atau P21 langsung dilimpahkan barang bukti dan tersangkanya (Tahap II) ke JPU Kejari Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Rabu (26/12/2018)
Dilanjutkan Yuriza, pelimpahan berkas ini diiringi dengan penahanan langsung terhadap ke lima orang tersangka di Rumah Tahanan, Jalan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya Pekanbaru.
Terhadap ke lima orang tersangka ini berinisial SJ sebagai Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku Konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku Ketua Pokja dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Rutan Jalan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Untuk satu tersangka tidak dilakukan penahanan yakni IS karena dirinya juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi RTH yang ditangani Kejati Riau," sambungnya.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Sejauh ini, kata Yuriza, pihaknya belum menerima pengembalian kerugian negara dari ke 5 orang tersangka itu untuk dititipkan ke kas daerah. Dalam kasus ini, negara merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan tersangka sebesar Rp2,5 miliar.
"Untuk pengembalian uang yang merugikan negara belum kita terima pengembaliannya dari tersangka," bebernya.
Untuk diketahui, Paket A dibangun dari Simpang Jalan Riau-Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai Rp14.314.000.000. Untuk nilai penawaran yang diajukan Rp11.450.609.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Wan)
Tulis Komentar