Hukrim

Tujuh Pengedar Narkoba Berakhir di Balek Jeruji

Ilustrasi

RIAULINK.com - Tidak tanggung - tanggung, jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar, berhasil meringkus tujuh orang pengedar dan pemakai narkoba.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira, ketujuh pelaku berhasil diamankan.

"Penangkapan tujuh orang pelaku tersebut, tidak lepas dari laporan masyarakat yang telah membantu," katanya, Sabtu (22/12/2018).

Penangkapan pertama terhadap RD (25) warga di Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir, pelaku ini  diciduk di Jalan Raya KM 14 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

Seperti biasa, jajaran Polsek mendapat informasi dari warga, yang mengatakan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

Setelah mendapatkan informasi, tim kepolisian langsung melakukan pengintaian di Jalan Raya KM 14 Desa Kota Garo.

Sekira pukul 11.00 Wib personel Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melihat seseorang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor jenis bebek tanpa nopol, kemudian anggota mendekati target dan menemukan 2 plastik bening ditangan kirinya yang berisi Narkotika jenis shabu.

Selain itu didalam jok sepeda motor  pelaku juga ditemukan bong (alat hisap shabu), saat diintrogasi yang bersangkutan menerangkan bahwa barang haram tersebut didapat dari RZ warga Desa Kota Bangun.

Atas informasi itu petugas langsung memburu RZ yang diduga sedang berada di areal kebun sawit Desa Kota Bangun, saat itu RZ menyuruh kurirnya yaitu RM (27) warga Desa Kota Bangun untuk mengantarkan shabu yang dipesan anggota melalui RD yang sudah ditangkap terdahulu.

RM kemudian ditangkap dan saat digeledah ditemukan 3 paket shabu disaku celana sebelah kirinya, RM juga memberitahu bahwa RZ berada didalam kebun sawit.

Tanpa buang waktu tim langsung bergerak ke dalam kebun Sawit blok I 23 Desa Kota Garo dan saat itu ditemukan 5 orang pelaku yaitu,  RZ (39),  MS (41), FH (29), AW (28) dan JE (35) mereka semua warga Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir.

Dari penggerebekan ini ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu shabu, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Para pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, ketujuh orang pelaku beserta barang bujti sudah diamankan untuk menjalani proses hukum. (Wan)