Hukrim

Bejat... Ayah Kandung Tiduri Anak 3 Kali Hingga Hamil

Ilustrasi.int

RIAULINK.com - Samu (54) warga Desa Malasan Kulon, Kabupaten Probolinggo tega menghamili anak kandungnya hingga korban hamil 2 bulan.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka meniduri anaknya sebanyak 3 kali, hingga akhirnya hamil.  Pelaku langsung dibekuk Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Probolinggo.

Dalam penyelidikannya, tersangka terbukti telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga berusia 21 tahun, sebanyak 3 kali.

Aib ini terbongkar saat ibu korban curiga perut putrinya dari hari ke hari kian membesar. Saat ditanya, Bunga mengaku sudah hamil 2 bulan, mirisnya lagi yang menghamili justru ayah yang seharusnya melindungi.

Selanjutnya, ibu korban menceritakan peristiwa memilukan ini ke adiknya hingga dilakukan pelaporan ke polisi.

Dari pengakuan tersangka, dia mengaku khilaf saat kondisi rumah sepi dan melihat anak perawannya sendiri dalam kamar dengan kondisi tersingkap roknya.

"Dari sanalah tersangka ketagihan menyetubuhi anaknya," ujar AKBP Eddwi Kurnianto, Kapolres Probolinggo.

Akibat ulah pelaku, dia dikenakan pidana berat dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

Dari tangan tersangka dan di TKP, polisi berhasil menyita seprei dan celana dalam korban.