Hukrim

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti 1.139 Botol Miras, 359 gram Sabu-sabu dan 629 Pil Inex

RIAULINK.com - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti minuman keras (miras), narkoba dan petasan hasil penindakan pada tanggal 18 November hingga 19 Desember tahun 2018.

Kegiatan yang digelar di halaman Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan ini dihadiri Kapolres AKBP Christian Rony, Unsur Forkopimda, Asisten I Setda dan Sekretaris Kesbangpol, serta undangan lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni 1.139 botol miras pabrikan, 4.610 liter tuak dan sejumlah petasan, yang didapat saat kegiatan Polisi yang ditingkatkan, dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat).

Selain itu, juga dimusnahkan 359 gram sabu-sabu dan 629 butir pil inex, yang diamankan saat penangkapan tersangka Sy di Kecamatan Kateman pada tanggal 1 Desember 2018 lalu.

"Keberhasilan ini atas kerja keras jajaran Polres Inhil. Saya tidak akan berhasil, kalau tidak dibantu oleh jajaran. Seluruhnya berkontribusi membantu saya dalam penegakan hukum," kata Kapolres AKBP Christian Rony Putra saat diwawancarai awak media usai kegiatan di halaman Mapolres, Jum'at 21 Desember 2018.

Sebelum kegiatan pemusnahan barang bukti, sekira pukul 07.00 WIB dilakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Tempuling dari Kompol Swernedi, yang telah memasuki masa pensiun kepada AKP Subagja, di Aula Rekonfu Mapolres.

Kemudian, sekira pukul 08.00 WIB dilanjutkan dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Muara Takus Tahun 2018, dalam rangka PAM Natal dan Tahun Baru 2019, di halaman Mapolres.